Pengadilan Federal Seattle Cabut Kebijakan Donald Trump
Hakim Pengadilan federal di Seattle memutuskan bahwa kepres tentang kebijakan larangan terhadap warga 7 negara yang ditandatangani oleh Donald Trump
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Hakim Pengadilan federal di Seattle memutuskan bahwa kepres tentang kebijakan larangan terhadap warga 7 negara yang ditandatangani oleh Donald Trump dicabut di wilayah Seattle.
Putusan ini bisa jadi yurisprudensi bagi pemerintah negara bagian Washington dan Minessota yang juga melakukan gugatan yang sama.
Kebijakan terbaru dari Trump yang telah ditandatangani pada 27 januari lalu ini memang memicu protes dari banyak pihak yang menggelar aksi demo besar-besaran di berbagai wilayah.