Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Federal Seattle Cabut Kebijakan Donald Trump

Hakim Pengadilan federal di Seattle memutuskan bahwa kepres tentang kebijakan larangan terhadap warga 7 negara yang ditandatangani oleh Donald Trump

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Hakim Pengadilan federal di Seattle memutuskan bahwa kepres tentang kebijakan larangan terhadap warga 7 negara yang ditandatangani oleh Donald Trump dicabut di wilayah Seattle.

Putusan ini bisa jadi yurisprudensi bagi pemerintah negara bagian Washington dan Minessota yang juga melakukan gugatan yang sama.

Kebijakan terbaru dari Trump yang telah ditandatangani pada 27 januari lalu ini memang memicu protes dari banyak pihak yang menggelar aksi demo besar-besaran di berbagai wilayah.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas