Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pensiunan Tentara Terlibat Dalam Penembakan Pengacara Muslim Myanmar

Aung Win Khine (45), pensiunan letnan kolonel AD, sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pensiunan Tentara Terlibat Dalam Penembakan Pengacara Muslim Myanmar
AFP
Ribuan orang memadati prosesi pemakaman tokoh Muslim Myanmar yang tewas ditembak, Ko Ni, di pemakaman di Yangon, Senin (30/1/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, YANGOON -- Kantor kepresidenan Myanmar, Rabu (15/2/2017), menuding seorang mantan perwira angkatan darat memerintahkan pembunuan seorang pengacara Muslim ternama.

Ko Ni (65), penasihat hukum partai pimpinan Aung San Suu Kyi, ditembak dari jarak dekat dan tewas seketika di bandara Yangon pada 29 Januari lalu.

Kantor presiden Myanmar menyebut Aung Win Khine (45), pensiunan letnan kolonel AD, sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan tersebut.

Sementara sang penembak Kyi Lin (53), ditahan di bandara setelah mencoba melarikan diri setelah membunuh Ko Ni.

Tersangka kedua, Aung Win Zaw, saudara dari sang mantan letkol, ditahan sehari setelah pembunuhan itu saat mencoba kabur dari negara bagian Kayin di wilayah selatan Myanmar.

Kantor presiden Myanmar menambahkan, kepolisian saat ini sedang berupaya untuk menangkap Aung Win Khine.

Pembunhuan Ko Ni di bandara memicu kekhawatiran di tengah masyarakat di saat ketegangan antaragama masih terus berlangsung di negara bagian Rakhine.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini juga mengguncang lingkaran elit politisi negeri itu, karena Ko Ni adalah pakar konstitusi yang sedang bekerja untuk mengamandemen jatah 25 persen kursi parlemen untuk militer.

Menurut sumber yang dekat dengan partai Liga Nasional Demokrasi (NLD), Ko Ni memberikan nasihat kepada Suu Kyi dalam sejumlah hal penting.

Salah satu bentuk nasihat Ko Ni adalah diciptakannya posisi konselor negara untuk Suu Kyi, karena konstitusi Myanmar membuatnya tak bisa menjadi presiden negeri itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas