Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Malaysia Tangkap Pacar Siti Aishah, Diduga Ikut Membunuh Kim Jong Nam

Melalui sebuah siaran pers Kamis malam (16/2/2017), Kepolisian Malaysia mengungkap identitas lelaki tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Malaysia Tangkap Pacar Siti Aishah, Diduga Ikut Membunuh Kim Jong Nam
Ist
Paspor Siti Aisyah yang ditangkap adalah benar warga negara Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Setelah penangkapan dua wanita terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, Polisi Malaysia pun membekuk seorang lelaki.

Dua tersangka sebelumnya adalah perempuan, yakni Doan Thi Huong (28), warga Vietnam, dan Siti Aishah (25), warga Indonesia.

Tersangka ketiga, adalah pria.

Melalui sebuah siaran pers Kamis malam (16/2/2017), Kepolisian Malaysia mengungkap identitas lelaki tersebut.

Baca: Dalam Sekejap, Siti Aishah Asal Serang Membunuh Kakak Kim Jong-Un

Baca: Siti Aisyah Wanita Terkait Tewasnya Adik Tiri Pimpinan Korea Utara Dikenal Sombong di Tambora

Inspektur Jenderal Tan Sri Dato' Sri Khalid bin Abu Bakar dalam suratnya menyebut pria itu bernama Muhammad Farid bin Jalaluddin.

Berita Rekomendasi

Farid adalah warga negara Malaysia yang berusia 26 tahun.

Dia ditangkap untuk membantu proses investigasi dalam kasus tewasnya seorang warga Korea pada 13 Februari lalu.

Dalam siaran pers itu disebut bahwa Farid adalah kekasih dari wanita berpaspor Indonesia yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polisi negara bagian Selangor, Datuk Abdul Samah Mat menyebutkan Farid masih dimintai keterangannya.

"Untuk mengetahui seberapa besar ia mengetahui kegiatan pacarnya itu," kata Samah Mat.

Diberitakan sebelumnya, Polisi Malaysia, Kamis (16/2/2017) pukul 02.00 waktu setempat, menangkap perempuan kedua, Siti Aishah.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Doan Thi Huong.

Kedua perempuan itu ditangkap secara terpisah oleh tim penyidik kematian Kim Jong Nam.

Samah Mat mengatakan, kedua perempuan itu akan ditahan tujuh hari sebelum diajukan ke pengadilan.

Sementara Farid masih akan ditahan untuk kepentingan investigasi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas