Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Penahanan Siti Aisyah Dipindah Ke Penjara Khusus Wanita Kajang di Selangor

Dengan telah dimulainya persidangan maka penahanan Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penahanan Siti Aisyah Dipindah Ke Penjara Khusus Wanita Kajang di Selangor
Bernama
Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (kanan) tiba di kompleks Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017) dengan pengawalan ketat polisi.(Bernama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Siti Aisyah (25) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017).

Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat.

Adapun agenda tunggalnya adalah pembacaan tuntutan atau dakwaan.

Baca: Pengacara Siti Aisyah Minta Penyidik Tak Buka Hasil Penyidikan Kepada Publik

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Dengan telah dimulainya persidangan maka penahanan Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.

Berita Rekomendasi

Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/3/2017).

Baca: Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Didakwa Lakukan Pembunuhan Terhadap Kim Jong Nam

Setelah persidangan ini, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017 di pengadilan yang sama.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini," tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya.

Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas