Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Siti Aisyah Minta Penyidik Tak Buka Hasil Penyidikan Kepada Publik

"Hal ini agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima hakim,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Siti Aisyah Minta Penyidik Tak Buka Hasil Penyidikan Kepada Publik
AP
Siti Aisyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017).

Persidangan berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan atau dakwaan.

Baca: Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Didakwa Lakukan Pembunuhan Terhadap Kim Jong Nam

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/3/2017), tim Pengacara telah mengajukan "gag order" kepada hakim dalam persidangan tersebut.

Baca: Gooi Soon Seng dari Firma Hukum Gooi & Azura Jadi Pengacara Siti Aisyah di Malaysia

Berita Rekomendasi

"Gag order" itu sendiri pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik.

"Hal ini agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima hakim," demikian tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya.

Diketahui Siti Aisyah kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Malaysia.

Kim Jong Nam diketahui sebagai saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas