Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Didakwa Pengadilan Malaysia
Dua tersangka pembunuh Kim Jong Un, kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un, Rabu (1/3/2017) hadapi dakwaan hukum di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Dua tersangka pembunuh Kim Jong Un, kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un, Rabu (1/3/2017) hadapi dakwaan hukum di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Dua tesangka yang kesemuanya berjenis kelamin perempuan tersebut adalah warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong.
Siti dan Huong tiba secara terpisah dikawal polisi lalu lintas dan mobil patroli polisi.
Tersangka pertama kali tiba sekitar pukul 09.30 waktu setempat dan tersangka ke dua tiba berselang sepuluh menit kemudian.
Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (29) didakwa melanggar Pasal 302 KUHP.
Dalam dakwaan, Siti Aisyah dituduh, membunuh "Kim Chol" di ruang keberangkatan 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) di Sepang bersama dengan empat orang warga negara Korea Utara yang masih buron.
"Kim Chol" adalah nama yang tertera dalam pasport Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Pembacaan dakwaan hukum terhadap Siti dilakukan dengan bantuan penterjemah. Siti mengangguk tanda mengerti dakwaan yang dibacakan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad meminta pengadilan agar dalam waktu satu atau satu setengah bulan kedepan menaikkan peradilan kasus ini ke pengadilan tinggi Shah Alam.
Setelah Siti Aisyah dibawa keluar dari ruang sidang, Doan dibawa ke hadapan hakim.
Muhammad Iskandar juga meminta untuk kedua kasus ini diadili di pengadilan tinggi Shah Alam.(*)