PBB Akui Kemajuan Perlindungan HAM di Indonesia
Tanggapan akhir akan disampaikan Delegasi Indonesia pada sidang HAM pada September 2017.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, GENEVA - Lewat laporan Universal Periodic Review (UPR) yang disampaikan dalam forum sidang Dewan HAM PBB di Geneva, Jumat (5/5/2017), PBB mengakui kemajuan HAM di Indonesia.
Dalam proses UPR Indonesia, total 225 rekomendasi telah disampaikan delegasi dari 101 negara yang secara umum dibagi menjadi lima tema pokok.
Baca: Komnas HAM Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Ungkap Kriminalisasi Ulama
Kelima tema itu adalah meratifikasi instrumen HAM internasional, melanjutkan kerjasama dengan mekanisme HAM PBB, menghapuskan hukuman mati, hal-hal terkait orientasi seksual, dan memajukan upaya perlindungan HAM pada umumnya, termasuk pluralisme dan toleransi.
Indonesia dapat menerima secara langsung 150 rekomendasi sedangkan 75 rekomendasi lainnya akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pemangku kepentingan HAM di pusat dan daerah.
Sebab, ke-75 rekomendasi itu mencakup tema-tema HAM yang memerlukan pembahasan inklusif dan komprehensif serta tidak hanya melibatkan otoritas eksekutif, namun juga legislatif dan yudikatif.
Tanggapan akhir akan disampaikan Delegasi Indonesia pada sidang HAM pada September 2017.
“Indonesia apresiasi rekomendasi yang disampaikan negara-negara PBB yang relevan dan berisikan dukungan terhadap agenda HAM nasional," demikian ditegaskan Duta Besar RI untuk PBB Hasan Kleib dalam sidang pengesahan laporan Pokja UPR itu.
Kleib menambahkan, rekomendasi ini merupakan pengakuan atas kemajuan HAM Indonesia, sekaligus menegaskan dukungan masyarakat internasional terhadap berbagai upaya pemajuan dan perlindungan HAM yang telah dan akan terus laksanakan Pemerintah Indonesia.
Dukungan kuat masyarakat internasional ini merupakan suatu capaian tersendiri bagi Indonesia.
Terobosan kebijakan dan program nyata dua tahun terakhir di bawah kepemimpinan pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi rujukan best practices dan lessons learned bagi negara-negara yang berpartisipasi dalam pelaporan HAM Indonesia.
Kebijakan pemerataan kesejahteraan melalui program pembangunan dari pinggiran, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera, sampai dengan pemajuan dan perlindungan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta berlanjutnya iklim demokrasi menjadi perhatian dan mendapat apresiasi masyarakat internasional.
Meski demikian, Indonesia juga sangat memahami tantangan-tantangan yang dihadapi dalam upaya memajukan dan perlindungan HAM di Tanah Air.
Mekanisme UPR ini merupakan forum kaji ulang antarnegara anggota PBB. UPR dinilai sebagai mekanisme akuntabilitas di mana kredibilitas negara akan ditentukan oleh implementasi rekomendasi yang disampaikan dan diterima.
Penulis: Musthafa Abd Rahman dari Kairo, Mesir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.