Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangan Bocah 13 Tahun Dipotong Majikan Gara-gara Tagih Upah Kerja

Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun dikabarkan kehilangan tangannya setelah dia meminta sang majikan membayar upahnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Tangan Bocah 13 Tahun Dipotong Majikan Gara-gara Tagih Upah Kerja
news.com.au
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, ISLAMABAD - Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun dikabarkan kehilangan tangannya setelah dia meminta sang majikan membayar upahnya.

Menurut stasiun televisi NDTV, tangan bocah yang diidentifikasi bernama Irfan itu dipotong perempuan yang menjadi majikannya.

Irfan seharusnya menerima bayaran sekitar 3.000 rupee atau sekitar Rp 380.000 sebagai upahnya memberi makan sejumlah sapi milik perempuan itu.

NDTV mengabarkan, dalam tragedi yang terjadi di Sheikhupura, 50 kilometer dari kota Lahore, Punjab, Pakistan ini, sang majikan memotong tangan anak itu dengan menggunakan alat pemotong makanan.

"Dia memotong tangan kanan anak saya dengan menggunakan mesin untuk memberi pelajaran karena dia meminta upah sebelum pekerjaannya selesai," ujar Jannat Bibi, ibu bocah itu kepada NDTV.

Saat ini, Irfan dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Ironisnya, kepolisian Safdarabad menolak menangani kasus ini ketika keluarga Irfan datang melapor.

BERITA TERKAIT

Ditolak kepolisian setempat, Jannat kemudian datang ke pengadilan distrik untuk melaporkan perkara ini.

Dan, pengadilan kemudian memerintahkan polisi untuk menangani kasus kekerasan terhadap Irfan itu.

Pada Rabu (9/5/2017), polisi akhirnya menangani kasus itu dan menciduk sang majikan Shafqat Bibi, kakak laki-lakinya Zafar Tarar, dan dua orang lainnya.

Sejauh ini, kepolisian sudah menahan Shafqat Bibi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Utama Punjab Shahbaz Sharif meminta laporan polisi soal insiden tersebut.

Shahbaz menegaskan, semua orang yang terlibat dalam kasus pemotongan tangan itu harus ditahan dan menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku.(Ervan Hardoko)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas