Tinggal Serumah Tapi Tak Menikah, Sepasang Kekasih Dilempari Batu oleh Warga hingga Tewas
Seorang pejabat lokal lainnya mengatakan, kelompok itu menuduh pasangan yang tidak menikah tersebut melanggar hukum Islam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BAMAKO - Pasangan yang belum menikah dilempari batu sampai mati di depan umum.
Peristiwa ini terjadi di wilayah timur laut Mali, oleh anggota kelompok radikal Islam di negeri itu.
Pejabat setempat mengatakan kepada AFP, Rabu (17/5/2017), insiden ini merupakan yang pertama sejak kelompok teroris tersebut keluar dari wilayah itu.
Kelompok radikal itu merebut kota-kota utama di Mali pada bulan Maret 2012.
Meskipun mereka telah diusir berkat intervensi militer Perancis pada tahun 2013, namun kelompok ini terus membuat kehadiran mereka terasa.
Baca: Ciuman di Tengah Jalan, Sepasang Kekasih Ditabrak Mobil, Satu Orang Tewas
Hal itu dilakukan dengan intensitas serangan yang dialami pasukan domestik dan asing di negeri itu.
"Orang-orang itu menggali dua lubang di mana mereka menempatkan jasad pria dan wanita yang kedapatan tinggal seatap tanpa menikah," kata seorang pejabat setempat.
"Mereka dilempari batu sampai mati."
Pelemparan batu itu terjadi di Taghlit pada hari Selasa, dekat dengan Aguelhok di wilayah Kidal.
Sumber yang sama mengatakan, anggota masyarakat diundang untuk ambil bagian dalam eksekusi itu.
"Empat orang melemparkan batu ke mereka sampai mereka meninggal," kata mereka.
Seorang pejabat lokal lainnya mengatakan, kelompok itu menuduh pasangan yang tidak menikah tersebut melanggar hukum Islam.
Sehingga sesuai hukum Islam pula, maka hukuman rajam-lah yang diberlakukan.
Selama kontrol singkat mereka terhadap kota-kota penting di utara yang luas, kelompok-kelompok ini telah memberlakukan hukum Syariah.
Dengan hukum ini, antara lain, kaum wanita dipaksa untuk memakai jilbab.
Sementara bagi mereka yang melanggar hukum Islam maka akan dikenai hukuman cambuk atau pun rajam.
Pada bulan Juli 2012, kelompok Ansar Dine yang terkait dengan Al-Qaeda melempari beberapa orang di depan umum di Aguelhok.
Mereka menuduh, korban rajam tersebut memiliki anak di luar nikah.
Asosiasi Warga Mali untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia (AMDH) menggambarkan hukuman rajam tersebut sebagai pembunuhan pengecut.
"Ini barbar, orang-orang yang melakukan ini harus ditangkap dan diadili," kata Oumar Diakite, seorang pejabat AMDH.