Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena telah menistakan agama Islam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SERIBU LILIN - Ribuan massa menyalakan lilin di Jl Pahlawan, Surabaya, Jumat (13/5). Kegaiatan itu sebagai wujud solidaritas menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta dukungan terhadap Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjaha Purnama (Ahok). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para ahli atau pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Senin (22/5/2017), mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena telah menistakan agama Islam.

Kantor berita Reuters melaporkan, para pakar PBB menilai, vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.

“Pemerintah seharusnya melawan tekanan-tekanan (massa),” kata tiga ahli PBB, sambil menambahkan, Presiden Joko Widodo adalah sahabat dekat Ahok.

Baca: Mata Sembab, Istri Ahok Tampil dengan Potongan Rambut Baru Saat di PN Jakarta Utara

Baca: Ahok Batal Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Menyadari Apa Dilakukan di Pulau Seribu

Baca: 1.200 Warga Datangi Balai Kota Serahkan KTP untuk Bebaskan Ahok

Berita Rekomendasi

Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.

“Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin aksi protes, pihak berwenang Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama," demikian ketiga ahli itu.

Mereka mendesak pemerintah Indonesia “membatalkan hukuman Purnama dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara”.

“Hukum pidana yang memidanakan penghujatan sebagai pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menyasar orang-orang dari kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang tidak beriman dan pembangkang politik,” demikian pernyataan bersama mereka.

Baca: Keluarga Ahok akan Jelaskan Alasan Batal Ajukan Banding

Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok merusak kebebasan beragama.

Sebelumnya, Dewan Majelis Rendah Belanda telah menyatakan keprihatinannya atas vonis penjara Ahok, demikian juga dengan badan-badan internasional.

Penulis: Pascal S Bin Saju

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul:  Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas