Di Jepang Mobil Polisi pun Kena Tilang Parkir
Mobil polisi yang diparkir di dekat perempatan (persilangan) jalan raya belum lama ini pun kena tilang larangan parkir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Negara maju seperti Jepang masyarakatnya selalu mematuhi peraturan.
Mobil polisi yang diparkir di dekat perempatan (persilangan) jalan raya belum lama ini pun kena tilang larangan parkir.
"Tilang kepada mobil polisi pernah terjadi di beberapa tempat di Jepang. Tetapi paling menarik adalah re-twit posting foto tersebut tanggal 25 Mei lalu di Jepang ternyata kini sudah lebih 40.000 re-twit dilakukan masyarakat Jepang yang menaruh perhatian pro dan kontra mengomentari tilang parkir tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com,Sabtu (27/5/2017).
Kajadian sekitar jam 11 pagi tanggal 25 Mei 2017 di sebuah perempatan di Kota Shimonoseki Perfektur Yamaguchigumi, tempat kelahiran Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
Tukang parkir melihat mobil polisi parkir dekat persimpangan jalan langsung menilang mobil polisi tersebut dengan label kuning ditempel di kaca depan mobil patroli polisi.
Baca: Si Cantik Corby Mantan Pelajar Sekolah Kecantikan Pembawa 4,2 Kg Mariyuana
Pihak kepolisian terutama Wakil Kepala Polisi Shimonoseki kepada wartawan mengomentari kepada pers 26 Mei lalu bahwa hal itu bukan tilang tetapi si petugas parkir saja yang tidak mengerti peraturan.
"Selain itu kami polisi yang menggunakan mobil tersebut sedang melakukan tugas investigasi terhadap sebuah kejahatan di sana," katanya membantah melakukan pelanggaran parkir.
Terlepas dari mobil polisi atau bukan, peraturan di Jepang 5 meter dari perempatan atau persilangan jalan dilarang keras melakukan parkir kendaraan. Tak peduli termasuk mobil kepolisian.
Apabila melakukan tugas sedang ada kejadian kejahatan atau semacamnya, mobil polisi bukan parkir tetapi berhenti sementara untuk pengusutan kejadian tersebut.
Sedangkan petugas parkir melihatnya sebagai parkir karena lama mobil polisi itu diparkir di sana.
Dari data Tribunnews.com dalam 10 tahun terakhir ini ada banyak mobil polisi kena tilang pelanggaran parkir antara lain polisi Perfektur Kanagawa (Yokohama), polisi Perfektur Kyoto, dan polisi dari Perfektur Oita di selatan Jepang.
Di Jepang, pelanggaran tetaplah pelanggaran, tanpa melihat dia pejabat tinggi atau pun polisi.
Termasuk mobil Kedutaan Besar Asing pun kena tilang polisi atau pelanggaran parkir, harus berhadapan dengan sidang pengadilan dan membayar denda.
Ada juga mobil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo pernah terkena denda karena pelanggaran parkir.