Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pedofil Haram Masuk Australia

Proposal yang akan diajukan ke parlemen ini akan melarang pelaku pelanggaran seks untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Pedofil Haram Masuk Australia
USEMBASSY.GOV
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Dokumen Paspor pelaku pedofilia yang dinyatakan bersalah akan ditolak di Australia berdasarkan proposal undang-undang "world first" yang diajukan pemerintah.

Proposal yang akan diajukan ke parlemen ini akan melarang pelaku pelanggaran seks untuk bepergian ke luar negeri.

Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, peraturan ini akan berdampak pada sekitar 20.000 pelaku kejahatan seksual yang sudah menyelesaikan masa hukuman, namun tetap di bawah pengawasan pihak berwenang.

Menurut pemerintah, pelaku kejahatan seks dapat mengajukan permohonan paspor jika mereka tidak lagi terdaftar.

"Belum ada satu negara pun yang sudah mengambil keputusan yang tegas seperti ini, yakni menghentikan warga negaranya untuk bepergian ke luar negeri, biasanya ke negara-negara yang rentan, untuk menyakiti anak-anak," jelas Keenan.

Berdasarkan data pemerintah Australia, sekitar 800 pelaku kejahatan seks sudah melancong dari Australia di 2016.

Pemerintah Australia juga mengatakan, ada sekitar 3.200 pelaku pedofil yang tidak akan pernah bisa mendapatkan paspor karena mereka akan diawasi seumur hidupnya.

BERITA TERKAIT

Keenan mendeskripsikan wisata seks anak sebagai kejahatan yang benar-benar menjijikkan.

Proposal ini terealisir berkat dukungan senator independen Derryn Hinch, pegiat pengetatan hukum untuk menangani pelaku kejahatan seks.

Hinch mengatakan, proposal ini akan melindungi anak-anak.

"Anda pergi ke Bali, pergi ke Phnom Penh, pergi ke Siem Reap, dan Anda melihat pria paruh baya di sana dengan seorang bocah lokal, mereka tidak berada di sana untuk berjemur," jelas Hinch kepada reporter.

Informasi tambahan saja, tahun lalu, warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis didakwa bersalah karena menodai 11 anak-anak perempuan di Indonesia dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Sumber : BBC

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas