Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Remaja Ini Meramalkan Kematiannya Ini Status Terakhirnya di Facebook

Seorang pria di Malaysia meninggalkan pesan kematiannya. Remaja yang tewas usai sepeda motor yang ditungganginya hantam trailer sarat bermuatan bauks

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, KUALALUMPUR - Seorang pria di Malaysia meninggalkan pesan kematiannya.

Remaja yang tewas usai sepeda motor yang ditungganginya hantam trailer sarat bermuatan bauksit.

Sebelum kejadian itu, korban sempat membuat status di media sosial Instagram miliknya bahwa Ramadan tahun ini adalah yang terakhir buatnya.

Korban, Mohamad Adam Isma Hassan, 18, mengunggah entri itu beberapa hari sebelum tewas dalan kecelakaan sekitar jam 8.20 malam kemarin di Kilometer 8 Jalan Kijal-Ibok dekat Kampung Bukit Anak Dara, Kijal, Malaysia.

Nahas itu terjadi ketika korban yang beralamat di Kampung Perdah, Jong Berlabuh, Kijal dalam perjalanan ke Kota Chukai dari rumahnya untuk bertemu temannya.

Namun, ketika melalui lokasi kejadian Mohamad Adam menabrak belakang trailer sarat muatan bauksit yang rusak dan terparkir di atas jalan.

Kondisi jalan di daerah itu yang gelap diduga menyebabkan korban tidak menyadari trailer tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Korban terlempar sejauh sekitar lima meter ke atas jalan dan meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka serius pada kepala dan badan.

Sebelum kejadian, korban juga baru selesai berbuka puasa di rumah kakaknya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selain mengunggah status Ramadan terakhir, Mohd Adam turut mengunggah beberapa pesan yang terkait dengan kematian dalam akun Facebooknya dan menimbulkan keheranan rekan-rekannya.

Status yang ditulisnya berbunyi, "Jodoh aku pasti datang, kalau bukan dengan kau, dengan maut. Mana datang dulu aku sambut."

Sementara itu, Kepala Polisi Daerah Kemaman, Superintendan Mohd Said Ibrahim menegaskan menerima laporan berhubung kecelakaan itu dan kasus diselidiki di bawah Bagian 41 (1) UU Transportasi Jalan 1987.(Tribunsumsel/M. Syah Beni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas