Buntut Pemutusan Hubungan Diplotik, Jamaah Haji Asal Qatar Dilarang Masuki Masjidil Haram
Pemerintah Arab Saudi dikabarkan melarang jemaah haji Qatar memasuki Masjidil Haram di Mekkah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan melarang jemaah haji Qatar memasuki Masjidil Haram di Mekkah.
Harian terbitan Qatar, Al-Sharq mengabarkan, situasi ini merupakan buntut dari krisis diplomatik yang dihadapi negeri kecil itu.
Sementara itu, Komnas HAM Qatar (NHRC) mengatakan, telah menerima keluhan dari jemaah haji Qatar yang saat ini berada di Mekkah.
Demikian Al-Sharq mengabarkan, Sabtu (10/6/2017).
Ketua NHRC Ali bin Smaikh al-Marri mengatakan, insiden yang melibatkan jemaah haji ini merupakan pelanggaran HAM karena mencegah jemaah Qatar melaksanakan ibadah.
NHRC mengecam keras insiden tersebut karena menjalankan ibadah dijamin dalam konvensi hak asasi manusia.
Selain itu, biasanya pemerintah Saudi tak pernah menanyakan etnis atau asal negara jemaah yang akan memasuki Masjidil Haram.
Kabar ini belum mendapat tanggapan dari pemerintah Arab Saudi tetapi pekan lalu kantor berita SPA mengabarkan, pemerintah Saudi tetap menjamin izin dan fasilitas bagi jamaah haji asal Qatar.
Kabar ini muncul beberapa hari setelah Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain "mengkriminalkan" siapa saja yang mengunggah simpati untuk Qatar di media sosial.
Pemerintah UEA bahkan mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 136.000 dolar AS.
Sementara pemerintah Bahrain akan menjatuhkan hukuman maksimal lima tahun bagi pelanggar perintah itu. (Sumber: Gulf News/Al Jazeera)