Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengadilan HAM Eropa Tolak Tuntutan Hukum Dua Wanita Muslim

Mereka juga mengklaim haknya telah dilanggar dan UU Belgia tersebut bersifat diskriminatif.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan HAM Eropa Tolak Tuntutan Hukum Dua Wanita Muslim
The Telegraph
Busana wanita Muslim yakni 1). Hijab, 2). Nikab, 3). Cadar, dan 4). Burqa. 

TRIBUNNEWS.COM, STRASBOURG - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Selasa (11/7/2017), menguatkan larangan oleh otoritas Belgia terhadap penggunaan jilbab dan menolak tuntutan hukum oleh dua wanita Muslim.

Pengadilan di Strasbourg, Perancis, menegaskan, UU Belgia tahun 2011 yang melarang pakaian penutup wajah untuk sebagian atau seluruhnya, tidak melanggar hak pribadi dan keluarga atau kebebasan beragama, seperti dilaporkan situs berita Euronews.

Kasus Belgia diajukan oleh dua wanita Muslim, Samia Belcacemi, seorang warga Belgia, dan Yamina Oussar, seorang warga Maroko, demikian The Telegraph.

Kedua wanita tersebut mengatakan bahwa mereka memilih kehendak bebas mereka sendiri untuk mengenakan niqab.

Mereka juga mengklaim haknya telah dilanggar dan UU Belgia tersebut bersifat diskriminatif.

Hakim pengadilan HAM Eropa di Strasbourg mengatakan, larangan itu tidak bermaksud mengabaikan hak komunitas Muslim untuk berekspresi, kata Euronews. 

Pengadilan justru berpendapat, pembatasan itu untuk menjamin kondisi "hidup bersama" dan "perlindungan hak dan kebebasan orang lain" dan "diperlukan dalam masyarakat demokratis".

Rekomendasi Untuk Anda

"Pertanyaan apakah jilbab penuh diterima di lingkungan publik Belgia adalah ... sebuah pilihan masyarakat," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.(Pascal S Bin Saju)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Pegadilan HAM Eropa Perkuat Larangan Pakai Jilbab

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas