Mantan Presiden Brasil Divonis Penjara Hampir 10 Tahun Akibat Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
"Kami mengajukan banding dan akan membuktikan bahwa ketidakbersalahannya,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BRASILIA - Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, dijatuhi hukuman penjara hampir 10 tahun, Rabu (12/7/2017) karena terbukti melakukan korupsi dan menerima suap.
Vonis pengadilan merupakan pukulan berat yang dijatuhkan kepada pemimpin sayap kiri tersebut dan sekaligus bukti kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan politik yang menyebabkan kekacauan ekonomi di negara terbesar di Amerika Latin itu.
Lula da Silva yang menjadi Presiden Brasil paling berpengaruh antara tahun 2003-2010, divonis bersalah dan harus dipenjara selama 9,5 tahun karena menerima sogokan satu apartemen mewah di tepi pantai dan uang 1,1 juta dollar.
Namun, hakim anti-korupsi Sergio Moro, yang menjatuhkan hukuman tersebut, mengatakan Lula da Silva yang berusia 71 tahun akan tetap bebas selama proses banding, demikian dilaporkan kantor berita Agence France-Presse, Kamis (13/7/2017).
Para pengacara Lula da Silva telah mengatakan akan segera mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding dan akan membuktikan bahwa ketidakbersalahannya," kata pengacara Lula da Silva.
Menurut Moro, Lula da Silva bersalah karena menerima uang suap lebih dari 1,1 juta dollar dari sebuah perusahaan dan menggunakannya untuk memugar apartemennya di tepi pantai.
Pemimpin karismatik itu meninggalkan jabatannya dengan popularitas tinggi dan dipuji karena mampu menarik jutaan orang Brasil keluar dari kemiskinan dan mengubah negara terbesar di belahan selatan Amerika itu menjadi pemain penting di panggung dunia.
Kasus itu merupakan bagian penyelidikan korupsi secara masif yang berpusat pada perusahaan minyak milik negara, Petrobras, yang menyebabkan puluhan pemimpin perusahaan dan politisi terjerat kasus hukum.
Lula da Silva telah berulang kali menolak tudingan menerima suap selama atau setelah masa jabatan kepresidenannya.
Mantan Presiden Brasil yang paling berpengaruh itu telah menggambarkan penyelidikan terhadap dirinya oleh Moro sebagai kampanye untuk mencegahnya untuk kembali berkuasa.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Terbukti Korup, Mantan Presiden Brasil Dipenjara Hampir 10 Tahun