Setelah 110 Tahun Akhirnya UU Pidana Pelanggaran Seksual Yang Baru Diubah
Perubahan tersebut misalnya kata "perkosa" diganti menjadi "hubungan seksual paksa dan lainnya".
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Revisi UU Pidana terkait pelanggaran seksual (kejahatan seks) mulai diberlakukan hari Kamis (13/7/2017) ini di Jepang setelah 110 tahun lalu (1907) tidak direvisi.
"Tanggal 16 Juni lalu telah disahkan oleh majelis tinggi parlemen Jepang secara bulat dan kini baru diimplementasikan, dioperasikan 100% Revisi UU yang baru tersebut," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (13/7/2017).
Perubahan tersebut misalnya kata "perkosa" diganti menjadi "hubungan seksual paksa dan lainnya".
Batas bawah hukuman atas pelanggaran UU ini diganti dari yang semula 3 tahun menjadi lima tahun yang setara dengan pembunuhan.
Demikian pula korban yang dulu hanya terbatas pada perempuan, dengan UU yang baru ini termasuk laki-laki pula sebagai korban.
Ungkapan "pelanggaran ringan" yang mengharuskan pengaduan korban untuk diadili, dihapuskan.
Demikian pula apabila orang tua atau "wali" lainnya melakukan tindakan seksual terhadap seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, hukuman meski tanpa melakukan penyerangan dan intimidasi sekali pun, akan tetap berlaku ketentuan menghukum.