Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 2.780 WNI Tercatat Overstay di Australia

Pemerintah Autralia mencatat lebih dari 64.000 orang asing di Australia secara ilegal telah melewati batas kerja dan visa turis.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebanyak 2.780 WNI Tercatat Overstay di Australia
iStock

TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA  -  Pemerintah Autralia mencatat lebih dari 64.000 orang asing di Australia secara ilegal telah melewati batas kerja dan visa turis, alias melebihi batas tinggal (overstay).

Bahkan Pemerintah federal memperkirakan sebanyak 12.000 orang selama lebih dari 20 tahun secara ilegal tinggal di Negeri Kangguru tersebut.

Departemen Imigrasi dan perlindungan perbatasan menunjukkan warga Malaysia menjadi kelompok terbesar melanggar hukum tinggal di Australia.

Ada hampir 10.000 Warga Malaysia tercatat overstay visa pada 2016-2017.

Disusul sekitar 6.500 warga negara Cina dan 5170 dari Amerika Serikat.

Lalu 3.700 warga Inggris overstay.

Kemudian sebanyak 2.780 warga negara Indonesia tercatat juga overstay tinggal di Australia dan 2.730 warga India.

Berita Rekomendasi

Komite Senat pun telah mendengar pada 30 Juni lalu mengenai adanya 64.600 visa overstayers.

Sekitar 5.000 orang diyakini telah overstay selama tiga bulan atau kurang. Lalu lebih dari 11.000 orang sudah overstay antara dua- lima tahun dan 6600 orang antara 15 sampai 20 tahun.

Sebanyak 12.080 orang diyakini telah tinggal secara ilegal selama 20 tahun atau lebih. (Watoday).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas