Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja Salman Perintahkan Tangkap Pangeran Saudi yang Kedapatan Aniaya Orang

Seorang pangeran Arab Saudi ditangkap atas perintah Raja Salman bin Abdulaziz lantaran kedapatan menganiaya orang.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Raja Salman Perintahkan Tangkap Pangeran Saudi yang Kedapatan Aniaya Orang
Manuel Lopez Figueroa
Penangkapan dilakukan atas perintah langsung Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Seorang pangeran Arab Saudi ditangkap atas perintah Raja Salman bin Abdulaziz lantaran kedapatan menganiaya orang.

Pangeran Saud bin Abdulaziz bin Musaed bin Saud bin Abdulaziz tertangkap kamera sedang menganiaya seseorang, yang kemudian videonya menjadi viral.

Dalam sebuah cuplikan video, tampak sang pangeran memukul dan menampar berulangkali seorang pria yang sedang duduk di sebuah kursi.

Pada cuplikan video lain, sang pangeran terlihat sedang menodongkan sebuah senjata api ke arah seorang pria yang bersimbah darah.

Sang pangeran tampak mengenakan kaus hitam.

Raja Salman, Rabu (20/7/2017), memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Pangeran Saud, sehari setelah video-video tersebut beredar di YouTube dan Twitter.

Penangkapan dan pemeriksaan juga dilakukan terhadap orang-orang lain yang muncul dalam video tersebut.

Berita Rekomendasi

Raja Salman menegaskan agar otoritas setempat tidak melepas orang-orang yang terlibat dalam kasus ini sampai pengadilan memutuskan sesuatu.

Tak hanya itu, sang raja juga meminta agar masyarakat Arab Saudi tetap waspada dan ikut mengawasi adanya praktik eksploitasi status atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Raja Salman, penangkapan itu dilakukan untuk mencegah aksi kekerasan yang sama dilakukan oleh orang lain yang merasa dirinya memiliki status tinggi.

Langkah penangkapan tersebut kemudian diapresiasi oleh warganet dan publik Arab Saudi. (Independent/Al Arabiya).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas