Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahasiswi Cantik Perkosa Bocah 14 Tahun Hingga Kondisinya Seperti ini, Sang Ibu Syok

Kasus Moseley merupakan pukulan berat dan pelanggaran besar terbaru di negara bagian 'Sabuk Alkitab' tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mahasiswi Cantik Perkosa Bocah 14 Tahun Hingga Kondisinya Seperti ini, Sang Ibu Syok
The Independent
Taylor Moseley, terdakwa kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, RALEIGH - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun didakwa melakukan pemerkosaan saat 'berhubungan' dengan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di North Carolina, Amerika Serikat.

Perempuan muda tersebut dituntut setelah ibu dari anak laki-laki itu melaporkan dugaan hubungan gelap kedua orang itu kepada polisi.

Mahasiswi bernama Taylor Ashton Moseley itu bertemu dengan anak laki-laki tadi saat bekerja di sebuah bar di Surf City, setelah diperkenalkan oleh seorang sahabat.


Hubungan tidak senonoh itu dilaporkan terjadi pada Mei 2017, demikian menurut polisi negara bagian North Carolina, seperti diberitakan The Independent, Senin (25/7/2017).

Setelah ibu si anak laki-laki melaporkan hubungan itu, Moseley didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anak kecil atau perkosaan menurut undang-undang setempat.

Selain itu, Moseley didakwa melakukan hubungan seksual dengan seorang anak di bawah umur.

Rekomendasi Untuk Anda


Moseley, mahasiswi di East Carolina University, ditahan di Penjara Daerah Pender dan menunggu persidangan dengan uang jaminan sebesar 225.000 dollar atau Rp 3,2 miliar.

Menurut The Independent, kasus Moseley merupakan pelanggaran besar terbaru di negara bagian “Sabuk Alkitab” itu yang dituntut karena berhubungan dengan laki-laki di bawah umur.

Awal tahun ini di North Carolina, seorang guru berusia 25 tahun didakwa melakukan hubungan seksual dengan tiga muridnya yang masih remaja.


North Carolina adalah sebuah negara bagian yang konservatif secara sosial dengan tradisi keagamaan yang kuat.

Di sana, anak-anak berusia 16 tahun diizinkan untuk menikah atas izin orangtua dan gadis berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah jika kedapatan hamil akibat hubungan gelap.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas