Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kecoa, Rumah Makan Ini Kena Denda Rp200 Juta

Pemilik sebuah toko roti di Canberra, Australia, telah didenda sebesar 19.000 dollar atau lebih dari Rp 200 juta setelah ditemukan seekor kecoak hidup

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ada Kecoa, Rumah Makan Ini Kena Denda Rp200 Juta
ISTIMEWA
Kecoa 

TRIBUNNEWS.COM, CANBERRA - Pemilik sebuah toko roti di Canberra, Australia, telah didenda sebesar 19.000 dollar atau lebih dari Rp 200 juta setelah seekor kecoak hidup ditemukan di area persiapan makanan, yang kabarnya belum dibersihkan lebih dari sebulan.

Pemiliknya, Vinh Quoc Vinh (54), mengaku bersalah atas lima pelanggaran standar makanan dan pada hari Selasa (25/7/2017) dia didenda sebesar 19.000 dollar.

Pengadilan Magistrat Wilayah Ibukota Australia (ACT) mendengar keterangan atas kasus itu ketika seorang petugas kesehatan memeriksa toko roti ‘Oriental Hot Bake’ di Hawker Shops, kawasan pertokoan lokal di ACT, Mei 2016.

Dia menemukan sejumlah kecoak hidup dan mati di area persiapan makanan. Makanan disimpan di lantai sebuah ruang pendingin. Sisa makanan terakumulasi di lantai, peralatan, kompor dan di rak.

Pengadilan juga mendengar peralatan untuk mengangkut daging pai yang sudah dimasak, tidaklah bersih.

Bukti yang diajukan ke pengadilan menunjukkan bahwa beberapa proses pembersihan belum dilakukan lebih dari sebulan dan sudah dua tahun berlalu sejak pemberantasan hama terakhir berlangsung.

Di toko itu juga tidak tersedia sabun untuk mencuci tangan dan satu bak cuci tangan tidak memiliki air panas.

Berita Rekomendasi

Vinh Quoc Vinh mengaku bersalah atas lima pelanggaran standar makanan. Ketika menjatuhkan denda pada Selasa (25/7/2017), Hakim Khusus Magistrasi Ken Cush sangat menentang kondisi toko roti tersebut.

Hakim menggambarkan toko roti sebagai tempat yang "mengerikan dan berpotensi membuat banyak warga sakit".


 

Hakim Ken Cush mengatakan "jika penjual makanan tidak dapat memenuhi peraturan, mereka berbisnis dengan salah".

Sebuah pernyataan fakta, yang diajukan ke pengadilan, mengungkap bahwa toko roti tersebut telah menerima surat pemberitahuan penutupan pada 17 Mei 2016 untuk mematuhi peraturan yang ada.

Pada 26 Mei 2016, toko roti itu diperiksa kembali dan gagal memenuhi persyaratan. Keesokan harinya, toko itu diperiksa lagi dan telah dinyatakan bisa dibuka kembali.

Pengadilan mendengar, sejak pelanggaran itu terjadi, toko roti tersebut telah lolos dari seluruh pemeriksaan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas