Gaji Minimum di Perusahaan Jepang Naik Rata-rata 25 Yen
Gaji minimum yang diberikan perusahaan Jepang saat ini rata-rata naik 25 yen dan jam honor di Jepang naik rata-rata menjadi 848 yen.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Gaji minimum yang diberikan perusahaan Jepang saat ini rata-rata naik 25 yen dan jam honor di Jepang naik rata-rata menjadi 848 yen.
"Gaji minumum adalah gaji yang dinegosiasikan antara perusahaan dengan pihak federasi buruhnya, disepakati dan juga dilakukan serta diputuskan pihak pemda setempat berdasarkan petunjuk (guideline) yang telah diberikan Kementerian Tenaga Kerja Jepang selama ini, khususnya sejak bulan lalu," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (17/8/2017).
Selain tahun ini, kenaikan untuk gaji pegawai negeri Jepang juga akan dinaikkan sekitar 25 yen mulai tahun 2018 dan tahun sebelumnya juga sebenarnya kenaikan serupa sekitar 25 yen.
Sedangkan honor jam kenaikan menjadi 848 yen per jam.
Kenaikan ini merupakan kenaikan terbesar sejak tahun fiskal 2002.
Apabila dipecah per perfektur maka kenaikan di Tokyo sebesar 958 yen, lalu di Kanagawa 956 yen, Osaka 909 yen, keduanya naik 26 yen.
Sementara kenaikan yang rendah sebesar 23 yen dari semula 22 yen menjadi 737 yen ada di 8 perfektur seperti Kochi, Saga, Nagasaki, Kumamoto, Oita, Miyazaki, Kagoshima dan Okinawa.
Gaji minimum yang baru itu kemungkinan akan diaplikasikan mulai 30 September 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.