Pria Indonesia Ditangkap Coba Masuk Singapura Lewat Pipa Air
Seorang pria usia 47 tahun berkewarganegaraan Indonesia ( WNI) dibekuk oleh Kepolisian Pantai Singapura
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang pria usia 47 tahun berkewarganegaraan Indonesia ( WNI) dibekuk oleh Kepolisian Pantai Singapura. Pria tersesebut mencoba memasuki Singapura itu secara ilegal.
Channel News Asia melaporkan, pada Senin (28/7/2017), pria WNI ini terlihat sedang berjalan di dalam pipa air ukuran besar yang menghubungkan Singapura dengan Johor Bahru, Malaysia.
Kepolisian yang mendapati gerak-gerik pria itu segera menghubungi otoritas Imigrasi Singapura.
Pria tersebut dibekuk pada Minggu (27/8/2017) malam dalam posisi sedang bersembunyi di dalam pipa.
Investigasi mengenai motif pelaku masih berlangsung. Pihak berwenang tidak merilis identitas pria tersebut.
Adapun pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimum enam bulan penjara disertai hukuman cambuk tiga kali jika terbukti memasuki Singapura secara ilegal.
“Perbatasan kita adalah pintu pertama untuk menjaga keamanan Singapura. Pemeriksaan keamanan yang ketat sangat krusial untuk keamanan negara ini” demikian bunyi pernyataan otoritas Imigrasi Singapura menanggapi penangkapan ini. (ERICSSEN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masuk Singapura Lewat Pipa Air, Pria Indonesia Dibekuk