Tidak Merokok di Jepang Dapat Libur 6 Hari Setahun
Tentu saja pimpinannya akan memonitor para pekerja tersebut selama sedikitnya satu tahun.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Belum ada peraturan resmi mengatur hari libur karyawan apabila tidak merokok.
Namun sebuah perusahaan Jepang di Shibuya Tokyo Jepang sudah membuat peraturan sendiri, libur 6 hari setahun bagi karyawan yang tidak merokok.
"Tidak ada peraturan resmi seperti itu hingga saat ini. Yang ada hanyalah pengaturan libur bagi wanita hamil, misalnya," papar seorang pejabat kementyerian trenaga kerja Jepang yang tak mau disebutkan namanya kepada Tribunnews.com Rabu ini (30/8/2017).
Sebuah perusahaan swasta di Jepang sudah mulai mengumumkan Agustus ini sebagai insentif kerja di perusahaan tersebut, libur 6 hari bagi pekerjanya yang bukan atau tidak merokok.
Tentu saja pimpinannya akan memonitor para pekerja tersebut selama sedikitnya satu tahun.
Kalau terbukti memang tidak merokok dan tak ada saksi yang pernah melihatnya merokok selama setahun, maka tahun berikutnya dia bisa mendapat cuti hari libur 6 hari setahun.
Kasus baru ini menimbulkan pro dan kontra di chatting komunitas Jepang saat ini, ada yang pro ada yang kontra.
"Bagus ya kalau bisa tambah banyak hari libur jadi suami saya bisa lebih lama waktunya bersama keluarga, saya dan anak saya nantinya," ungkap Uno di twitter Jepang.
Ada pula yang menentangnya, "Daripada memberikan 6 hari libur lebih baik diberikan uang bonus, kita butuh uang daripada hari libur. Mengapa tidak menaikkan gaji sekalian?" papar Kiki pengetwit lainnya menanggapi.
"Masih belum diketahui bagaimana tanggapan perusahaan lain. Apakah akan menjadi tren semakin luas nantinya, butuh waktu memperhatikan hal baru ini di Jepang," papar sumber itu lagi.