Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita ini Diizinkan Pengadilan Angkat Buah Zakar Tunangannya yang Sudah Meninggal

Seorang wanita di Toowoomba secara resmi mendapatkan ijin untuk mengangkat buah zakar tunangannya yang sudah meninggal dengan harapan memiliki anak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wanita ini Diizinkan Pengadilan Angkat Buah Zakar Tunangannya yang Sudah Meninggal
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA -  Seorang wanita di Toowoomba secara resmi mendapatkan ijin untuk mengangkat buah zakar tunangannya yang sudah meninggal dengan harapan dapat memiliki anak.

Beberapa saat setelah pria tersebut meninggal pada pertengahan April lalu, sang wanita mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk mengambil buah zakar tunangannya agar bisa melakukan pembuahan.

Di pengadilan, rekan pasangan tersebut memberikan keterangan dibawah sumbah, bahwa pasangan tersebut memang sangat ingin memiliki seorang anak.

Pasangan tersebut bertemu pada bulan September 2015 dan memutuskan untuk bertunangan sebulan kemudian.

Mereka berencana menikah tahun ini dan tengah berusaha untuk memiliki anak.

Baca: Kasus Bayi Debora Nyaris Menimpa Seorang Bayi di Depok, Begini Ceritanya

Dalam keputusannya, Hakim Martin Burns mengingatkan bahwa sang wanita hanya memiliki waktu 24 jam sejak kematian tunangannya untuk mengangkat buah zakar sang pria jika ingin sperma pasangannya masih bisa dimanfaatkan untuk pembuahan.

"Putusan pengadilan tersebut akan membuka peluang pemberian ijin terhadap penggunaan bahan ter-ekstraksi," katanya.

"Jika sebuah permohonan untuk tujuan kesuburan tersebut disetujui, pihak pengadilan harus memastikan bahwa ijin tersebut tidak akan sia-sia."

Sejauh ini pihak penasehat hukum pria yang meninggal serta orang tuanya tidak menentang permohonan tersebut.

Pengadilan memutuskan buah zakar sang pria harus disimpan di fasilitas IVF pilihan sang wanita.

Namun sang wanita harus membuat permohonan berikutnya ke pengadilan untuk menggunakan sperma mendiang tunangannya tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas