Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Internasional Tetapkan Myanmar Bersalah Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya

"Pengadilan menetapkan keputusan konsensus yang menyatakan bahwa Myanmar memang berniat untuk melakukan genosida,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Internasional Tetapkan Myanmar Bersalah Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya
(New Straits Times/Bernama)
Sebuah pengadilan internasional menetapkan Pemerintah Myanmar bersalah atas tindak genosida terhadap Rohingya dan warga muslim Myanmar lainnya. Myanmar divonis bersalah oleh dewan hakim Pengadilan Rakyat Permanen (PPT), Jumat (22/9/2017), atas sejumlah bukti yang didapat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Sebuah pengadilan internasional menetapkan Pemerintah Myanmar bersalah atas tindak genosida terhadap Rohingya dan warga muslim Myanmar lainnya.

Myanmar divonis bersalah oleh dewan hakim Pengadilan Rakyat Permanen (PPT), Jumat (22/9/2017), atas sejumlah bukti yang didapat.

Baca: Begini Pendapat Warga Myanmar Soal Tragedi Kemanusiaan di Rakhine State

Hal itu disampaikan oleh mantan ketua Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, Daniel Feierstein yang menjadi anggota dewan hakim.

"Pengadilan menetapkan keputusan konsensus yang menyatakan bahwa Myanmar memang berniat untuk melakukan genosida," kata Feierstein.

Baca: Pengungsi Rohingya Temukan Keluarga Baru di Adelaide

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Feierstein, Myanmar divonis bersalah atas aksi genosida yang dilakukan terhadap komunitas-komunitas muslim di Myanmar, seperti Kachin dan Rohingya.

Berdasarkan vonis yang dibacakan, aksi genosida tersebut telah dan masih dilakukan oleh pasukan militer Myanmar dan rezim yang berkuasa di Myanmar.

Baca: Curah Hujan Memperburuk Kondisi Pengungsian Muslim Rohingya

Keduanya dianggap terlibat dalam rencana aksi genosida tersebut.

"(Dengan sengaja) merendahkan dan menghancurkan identitas budaya dan etnis minoritas yang tinggal di Myanmar," ucap Feierstein lagi.

Vonis dari dewan hakim dijatuhkan setelah mendengar dan menganalisa argumen dari kejaksaan, pandangan dari berbagai saksi ahli, serta kesaksian korban.

Baca: Apakah yang dikatakan Aung San Suu Kyi soal krisis Rohingya benar adanya?

Semua itu dilakukan selama sidang lima hari yang berakhir Jumat itu dan diadakan di Universitas Malaya, Kuala Lumpur.

Data dan informasi terkait bukti yang didapatkan oleh PPT akan disampaikan ke badan-badan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Selain Feierstein, anggota dewan hakim lainnya datang dari berbagai negara, termasuk Malaysia (Zulaiha Ismail) dan Indonesia (Nursyahbani Katjasungkana). (New Straits Times)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas