Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja Sudah Izinkan Nyetir Sendiri, Tapi 8 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Bagi Wanita Arab Saudi

Pembatasan sosial yang mengikat perempuan Arab Saudi, satu-satunya negara yang mengekang perempuan dalam mengemudi, kini memang mulai dilonggarkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Raja Sudah Izinkan Nyetir Sendiri, Tapi 8 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Bagi Wanita Arab Saudi
Youtube
Wanita Arab Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM - KITA baru saja membaca berita tentang pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan Arab Saudi, yang rencananya baru akan diterapkan resmi pada 2018.

Pembatasan sosial yang mengikat perempuan Arab Saudi, satu-satunya negara yang mengekang perempuan dalam mengemudi, kini memang mulai dilonggarkan.

Berita bahwa Raja Salman telah mengeluarkan sebuah dekrit kerajaan yang akhirnya memberi keleluasaan bagi perempuan Arab Saudi untuk mengemudi tetap disambut baik baik.

Baca: Ibu Guru Olahraga Ditangkap karena Perkosa Dua Siswanya

Namun, meskipun Raja Salman menjanjikan banyak reformasi atas pembatasan sosial itu, ketidakpercayaan tetap ada di kalangan aktivis kerajaan ultrakonservatif tersebut, seperti dilaporkan The Independent, Rabu (27/9/2017).

"Kita berbicara tentang mengemudi, seolah-olah itu adalah hal yang paling penting - ini penting bagi gerakan perempuan ... tapi ada beberapa batasan hukum [yang juga merupakan masalah mendesak]," kata Madawi al-Rasheed, profesor antropologi sosial Arab Saudi di London School of Economics kepada Todayprogramme, Radio 4 BBC, Rabu (27/9/2017).

Raja Salman dan putra mahkota Mohammed bin Salman telah menerapkan "Vision 2030", sebuah cetak biru jangka panjang mengenai reformasi ekonomi dan sosial yang dirancang untuk memodernisasi Arab Saudi dan mengabaikan ketergantungan pada pendapatan minyak.

Berita Rekomendasi

Meskipun telah ada beberapa reformasi untuk kaum perempuan, sejauh ini ada setidaknya delapan keputusan penting yang tidak dapat dilakukan oleh perempuan Arab Saudi.

1.Pernikahan

Izin untuk menikah harus diberikan oleh wali – dalam hal ini pemerintah provinsi – atau orangtua serta penjamin.

Perempuan yang ingin menikahi orang asing harus mendapatkan persetujuan dari kementerian dalam negeri. Pernikahan dengan pria non-Muslim sangat sulit untuk diwujudkan.

2.Rekening bank

Meskipun sekarang ada beberapa pekerjaan perempuan di Arab Saudi diperbolehkan dilakukan tanpa izin laki-laki, seperti bekerja sebagai asisten toko atau di tempat pameran.

Mereka juga tidak diizinkan untuk memiliki rekening bank sendiri. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan keuangan mereka, kecuali atas izin dari pihak bertanggung jawab.

3. Soal berlaku adil

Dalam sistem hukum Arab Saudi, kesaksian seorang wanita hanya dipandang bernilai setengah dari pria.

Perempuan Arab Saudi juga hanya menerima setengah dari harta warisan yang berhak dimiliki oleh saudara laki-laki mereka.

4.Hal Bepergian

Paspor dan kartu identitas harus diperoleh dengan izin wali laki-laki. Wanita biasanya juga tidak diijinkan untuk meninggalkan rumah sendiri.

5.Soal Pakaian

"Dressing for beauty" adalah ilegal. Pakaian yang dikenakan harus sederhana dan make up tidak dianjurkan.

Gaun panjang abaya – mantel panjang yang dikenakan di atas pakaian lain – harus dipakai depan umum, meski dalam beberapa tahun terakhir aturan mengenai warna, hiasan, dan bagaimana jilbab yang dipakai sudah mulai melonggar.

6.Bergaul dengan pria

Percakapan dan waktu yang dihabiskan dengan pria yang bukan anggota keluarganya atau muhrimnya, sangat terbatas.

7.Perawatan medis

Untuk operasi dan prosedur untuk keselamatan nyawa memerlukan tanda tangan tertulis dari seorang saudara laki-laki.

8. Hak asuh anak-anak

Dalam kasus perceraian, perempuan hanya diperbolehkan mengawal anak mereka sampai mereka mencapai usia tujuh tahun (untuk anak laki-laki) dan sembilan tahun (untuk anak perempuan).

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Delapan Hal yang Tak Boleh Dilakukan Perempuan Arab Saudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas