Dua Mantan Polisi Jepang Ditangkap Karena Menghancurkan dan Membuang Barang Bukti
Ditangkap 3 orang, dua mantan polisi dan satu staf panti difabel tersebut dengan tuduhan tindak pidana
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dua mantan polisi perfektur Tochigi, Tooru Tezuka (69) dan Hiroyuki Saito (58) yang bekerja buat rumah perawatan difabel Be Bright, atau Zuihoukai, di Utsunomiya, hari ini (5/10/2017) ditangkap pihak kepolisian karena menghancurkan dan membuang alat bukti.
"Ditangkap 3 orang, dua mantan polisi dan satu staf panti difabel tersebut dengan tuduhan tindak pidana," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (5/10/2017).
Kedua mantan polisi itu menghapus barang bukti tulisan yang ada di LINE dan membuang, menghancurkan kertas bukti survei yang dilakukan kepolisian dengan cara merajang pakai mesin shreder.
Seorang staf yang juga ditangkap, Akiko Matsumoto (25) menginstruksikan Tezuka untuk menghancurkan dan menghilangkan barang bukti tersebut. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan kepolisian baru-baru ini.
Baca: Sayap Peluru Kendali Jepang Pesawat F15 Hilang, Angkatan Udara Melapor ke Polisi
Kejadian bulan April 2017 seorang korban pria difabel rusak tulang belakangnya, darah mengucur hingga satu liter cukup banyak dan menjadikannya pingsan. Namun saat ini korban sudah pulih kembali.
Kejadian di sebuah rumah perawatan difabel di Utsunomiya Jepang dengan laporan dari para saksi yang melihat pemukulan tersebut, menyimpulkan adanya kekerasan di dalam panti tersebut dan polisi segera menahan tersangka.
Polisi melihat tubuh belakang lelaki korban yang berusia 28 tahun memang bengkak memar dan bekas berdarah. Saat dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan.
Perusahaan kesejahteraan sosial "Zuihoukai" yang mengoperasikan fasilitas panti tersebut mendapat peringatan sangat keras dari Kementerian Kesehatan Jepang dan beberapa stafnya menjadi saksi pemukulan tersebut.
Proses hukum akan segera berlangsung setelah pengumpulan data lengkap guna mengajukan tersangka--staf tidak tetap panti tersebut--ke pengadilan dalam waktu dekat.
Sementara kedua mantan polisi sudah masuk tahanan kejaksaan Jepang saat ini.