Di India, Pernikahan Anak Di Bawah Umur Dianggap Kasus Pemerkosaan
Awal bulan ini keputusan penting diambil. Mahkamah Agung India mengkriminalkan hubungan seksual dengan istri yang berusia di bawah 18 tahun.
Editor: Content Writer
Awal bulan ini keputusan penting diambil. Mahkamah Agung India mengkriminalkan hubungan seksual dengan istri yang berusia di bawah 18 tahun. Sekarang tindakan itu akan dianggap pemerkosaan.
Pasalnya, ada jutaan pengantin anak di seluruh India dan banyak diantaranya yang menikah dengan pria yang lebih tua.
Seperti yang dilaporkan Bismillah Geelani, keputusan tersebut dipuji sebagai penghalang efektif terhadap pernikahan anak dan banyak yang berharap keputusan ini akan membuka pintu untuk melarang pemerkosaan dalam pernikahan.
Salah satunya kisah Roshni, gadis berusia 23 tahun yang sudah menikah pada umur 16 tahun. Berikut kisah lengkapnya seperti dilansir dari Program Asia Calling produksi Kantor Berita Radio (KBR).
Roshni jatuh cinta pada teman kuliahnya, Raghav dan kemudian memutuskan untuk menikah setelah berpacaran selama setahun, meski mendapat penentangan dari keluarga mereka. Tapi baru beberapa hari menikah, Roshni menyesali keputusannya.
“Saya pikir pernikahan itu, punya suami, akan membuat hidup saya bahagia. Tapi kenyataannya sangat berbeda,” sesalnya.
Roshni mengatakan berhubungan seks dengan suaminya sama dengan penyiksaan terus-menerus.
“Setiap malam setelah pernikahan adalah mimpi buruk bagi saya. Dia bahkan tidak akan pernah meminta izin saya. Jadi, apapun kondisi saya, sehat atau tidak, dia akan memaksa saya dengan kekerasan,” kisah Roshni.
“Dia biasa memukuli saya, meletakkan bantal di wajah saya, memasukkan benda-benda dan melakukan hubungan seks yang tidak wajar. Dan bukan hanya sekali atau dua kali, tapi lima kali dalam semalam. Dia biasa menampar, menyiksa, menarik rambut atau mendorong saya ke lantai.”
Akhirnya Roshni tidak tahan lagi dan meninggalkan suaminya. Dia mencoba untuk mengambil tindakan hukum, namun karena pemerkosaan dalam pernikahan tidak diakui sebagai kejahatan di India, permohonannya ditolak.
Namun awal bulan ini, Mahkamah Agung mengumumkan sebuah keputusan yang memberi harapan baru kepada ribuan perempuan seperti Roshni. MA memutuskan bahwa berhubungan seks dengan istri di bawah umur akan dianggap sebagai pemerkosaan. Pengadilan juga membatalkan undang-undang yang mengizinkan pria melakukan hubungan seks dengan istri mereka yang berusia 15 tahun ke atas.
Vikram Shrivastav adalah pendiri Independent Thought, LSM yang mengajukan petisi soal ini ke MA.
“Usia dewasa secara universal adalah 18 tahun kecuali untuk ketentuan yang membedakan antara perempuan menikah dan belum menikah. Dan menurut kami itu tidak sesuai konstitusi sehingga kami membawanya ke Mahkamah Agung. Putusan hari ini menyebutkan jika ada orang yang menikahi anak perempuan di bawah usia 18 tahun dan jika dalam setahun gadis itu mengeluh soal hubungan seksual, suami bisa diadili dengan tuduhan pemerkosaan,” kata Shrivastav.
Keputusan itu disambut secara luas dan banyak yang menganggapnya sebagai langkah efektif untuk mengurangi praktik pernikahan anak.