Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Seorang Guru Perempuan Bersama Siswanya di Kamar

Seorang guru sains ditemukan di kamar remang-remang saat hendak berhubungan intim dengan muridnya yang masih di bawah umur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Gerebek Seorang Guru Perempuan Bersama Siswanya di Kamar
net
ilustrasi mesumm 

TRIBUNNEWS.COM, AS - Seorang guru sains ditemukan di kamar remang-remang saat hendak berhubungan intim dengan muridnya yang masih di bawah umur.

Guru itu bernama Hunter Day.

Dia diduga terlibat hubungan seksual dengan murid pria dari SMA Yukon, Oklahoma, Amerika Serikat (AS).

Day yang diketahui sudah bersuami, ditahan setelah polisi menggunakan ponsel anak laki-laki itu untuk mengatur pertemuan.

Seperti dilansir dari Washington Post, Senin (20/11/2017), polisi menemukan Day sedang duduk di ruang tamu dengan lampu padam dan nyala lilin.

Baca: Video Dramatis! Detik-detik Menegangkan Tentara Korut Kabur Membelot ke Korsel

Polisi mengatakan guru berusia 22 tahun tersebut mengakui hubungan intimnya dengan anak laki-laki tersebut.

BERITA TERKAIT

Day dijerat dengan pasal pemerkosaan tingkat 2, kepemilikan pornografi anak dan minta layanan seks dari anak di bawah umur menggunakan teknologi.

Day juga didenda sebesar 85 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 1,1 miliar lebih.

Juru Bicara SMA Yuyon, Dr. Jason Simeroth mengaku mendapat informasi soal kasus tersebut pada Rabu (15/11/2017) sore.

“Seorang karyawan kami ditahan karena melakukan hubungan terlarang dengan seorang murid SMA,” tutur Simeroth.

Kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua murid terhadap anaknya.

Orang itu kemudian berinisiatif mengecek ponselnya.

“Ternyata ada percakapan antara guru dan pria di bawah umur diponsel tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Canadian County, Chris West.

West mengatakan penyelidik menemukan foto telanjang dan percakapan eksplisit di ponsel remaja tersebut.

Penulis: Salomo Tarigan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas