Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tingkatkan Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kemenlu Kerjasama dengan Justice Without Border

Kementerian Luar Negeri menadatangani perjanjian kerjasama dengan Justice Without Border (JWB) untuk meningkatkan perlindungan WNI di Luar Negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tingkatkan Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kemenlu Kerjasama dengan Justice Without Border
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Gedung Pancasila atau sekarang Gedung Kementerian Luar Negeri di Jalan Taman Pejambon, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menadatangani perjanjian kerjasama dengan Justice Without Border (JWB) untuk meningkatkan perlindungan WNI di Luar Negeri.

Sesuai keterangan pers Kementerian Luar Negeri, Rabu (20/12/2017), penandatanganan yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Migran dilakukan di Kementerian Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi, dengan Direktur Eksekutif Justice Withour Border (JWB), Douglas MacLean.

Perjanjian kerjasama tersebut meliputi antara lain penyediaan pengacara pro bono (tidak berbayar) untuk memberikan bantuan hukum bagi TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, dimulai dari Singapura dan Hong Kong.

Kerjasama juga meliputi upaya penguatan kapasitas staf di Perwakilan Indonesia oleh para pengacara setempat mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan.

Baca: Dikabarkan Tewas, Kemenlu Kesulitan Identifikasi Keberadaan Bahrun Naim

Kerjasama dengan Justice Withour Border ini diharapkan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat dilakukan bersama dengan pengacara-pengacara pro bono.

Sementara penanganan kasus-kasus pidana berat dapat dilakukan oleh pengacara yang direkrut oleh Perwakilan RI.

Rekomendasi Untuk Anda

“Ini adalah bagian dari strategi Kemlu untuk menjadikan upaya perlindungan WNI cost-effective dan lebih fokus. Bagi JWB sendiri ini adalah kerjasama pertama yang mereka tandatangani dengan Pemerintah," ujar Dirjen Andri Hadi.

Hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 150 ribu TKI bekerja di Hong Kong dan sekitar 70 ribu lainnya bekerja di Singapura. Sepanjang tahun 2017, terdapat 135 kasus TKI di Hongkong dan 1.540 Kasus TKI di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas