Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korea Utara: Sanksi Baru PBB Adalah Deklarasi Perang

Resolusi yang disusun AS ini juga membatasi pasokan minyak mentah ke Korut di level 4 juta barel per tahun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korea Utara: Sanksi Baru PBB Adalah Deklarasi Perang
GUARDIAN
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un 

TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Hari Minggu (24/12/2017) kemarin Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) teranyar terhadap Korut.

Negeri diktator ini menegaskan, sanksi itu adalah deklarasi perang dan sama saja dengan blokade ekonomi yang menyeluruh untuk menentang Korut. Negara ini mengancam untuk menghukum semua negara yang mendukung kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat memberlakukan sanksi baru terhadap Korut pada Jumat (22/12/2017) terkait uji coba rudal balistik antar benua yang dilakukan baru-baru ini.

Sanksi tersebut ditujukan agar akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah, serta pendapatannya dari pekerja di luar negeri kian terbatas.

Resolusi PBB berusaha untuk melarang hampir 90% ekspor minyak sulingan ke Korut dengan membatasi jumlahnya menjadi 500.000 barel per tahun.

Dalam sebuah perubahan pada menit-menit terakhir, resolusi ini menuntut pemulangan warga Korut yang bekerja di luar negeri dalam waktu 24 bulan, bukan 12 bulan seperti yang  pertama diusulkan.

Resolusi yang disusun AS ini juga membatasi pasokan minyak mentah ke Korut di level 4 juta barel per tahun.

Berita Rekomendasi

PBB berkomitmen akan melakukan pengurangan lebih lanjut jika Korut akan melakukan uji coba nuklir lagi atau meluncurkan ICBM lainnya.

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh kantor berita KCNA, kementerian luar negeri Korut mengatakan AS ketakutan dengan kekuatan nuklir mereka sehingga semakin membabi buta dalam memberlakukan sanksi dan menekan Korut.

Baca: Inilah Para Pemenang Kontes Modifikasi CustoMAXI Se-Kalimantan di Banjarmasin

Kementerian tersebut juga menegaskan, resolusi baru itu sama saja dengan blokade ekonomi Korut yang menyeluruh.

"Kami mendefinisikan hal ini sebagai 'resolusi sanksi' yang disusun oleh AS dan para pengikutnya sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan Republik kita, sebagai tindakan perang yang melanggar perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea. Dan kami secara tegas menolak 'resolusi' tersebut," kata Kementerian Luar Negeri Korut.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada 29 November lalu mengumumkan telah menyelesaikan kekuatan nuklir setelah melakukan uji coba ICBM terbesar Korea Utara, yang diklaim mampu menempatkan seluruh wilayah Amerika dalam jangkauan.

Barratut Taqiyyah Rafie/Sumber: CNBC
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas