Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Maladewa Berlakukan Keadaan Darurat Selama 15 Hari

Presiden Maladewa, Abdulla Yameen mengeluarkan perintah memberlakukan keadaan darurat selama 15 hari di seluruh negeri.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Maladewa Berlakukan Keadaan Darurat Selama 15 Hari
Kompas.com
Male, Ibu Kota dari Maladewa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Maladewa, Abdulla Yameen mengeluarkan perintah memberlakukan keadaan darurat selama 15 hari di seluruh negeri.

Demikian disampaikan Menteri Urusan Hukum Maladewa Azima Shakoor melalui TV nasional, pada Senin (5/2/2018), seperti dikutip China Radio International.

Shakoor menyatakan, Presiden Yameen berkomitmen untuk menjamin keamanan seluruh warga Maladewa dan masyarakat asing di Maladewa.

Baca: Maluku Buktikan Indonesia Tidak Kalah Cantik Dengan Maladewa

Meskipun pemberlakuan keadaan darurat tersebut telah membawa dampak keterbatasan beberapa hak, namun kegiatan layanan dan perdagangan yang bersifat umum tetap tidak terpengaruh.

Keguncangan politik Maladewa kali ini disebabkan karena Pengadilan Tertinggi tiba-tiba mengumumkan keputusan yang menuntut Yameen dan pemerintah untuk membebaskan 9 pemimpin partai oposisi termasuk mantan presiden Nasheed.

Setelahnya, para pendukung partai oposisi turun ke jalanan untuk merayakannya dan terjadi bentrokan dengan polisi.

Berita Rekomendasi

Hari Minggu lalu (4/2/2018), Pengadilan Tertinggi sekali lagi mengumumkan bahwa Presiden Yameen akan digugat karena menolak membebaskan para pemimpin partai oposisi. (CRI) .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas