Presiden Maladewa Berlakukan Keadaan Darurat Selama 15 Hari
Presiden Maladewa, Abdulla Yameen mengeluarkan perintah memberlakukan keadaan darurat selama 15 hari di seluruh negeri.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Maladewa, Abdulla Yameen mengeluarkan perintah memberlakukan keadaan darurat selama 15 hari di seluruh negeri.
Demikian disampaikan Menteri Urusan Hukum Maladewa Azima Shakoor melalui TV nasional, pada Senin (5/2/2018), seperti dikutip China Radio International.
Shakoor menyatakan, Presiden Yameen berkomitmen untuk menjamin keamanan seluruh warga Maladewa dan masyarakat asing di Maladewa.
Baca: Maluku Buktikan Indonesia Tidak Kalah Cantik Dengan Maladewa
Meskipun pemberlakuan keadaan darurat tersebut telah membawa dampak keterbatasan beberapa hak, namun kegiatan layanan dan perdagangan yang bersifat umum tetap tidak terpengaruh.
Keguncangan politik Maladewa kali ini disebabkan karena Pengadilan Tertinggi tiba-tiba mengumumkan keputusan yang menuntut Yameen dan pemerintah untuk membebaskan 9 pemimpin partai oposisi termasuk mantan presiden Nasheed.
Setelahnya, para pendukung partai oposisi turun ke jalanan untuk merayakannya dan terjadi bentrokan dengan polisi.
Hari Minggu lalu (4/2/2018), Pengadilan Tertinggi sekali lagi mengumumkan bahwa Presiden Yameen akan digugat karena menolak membebaskan para pemimpin partai oposisi. (CRI) .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.