Singapura Bantah Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton Berasal Dari Negaranya
“Kapal itu tidak terdaftar di Singapura. Kapal itu teregistrasi di Kaoshiung, Taiwan dengan nama Shun De Man No.66,”
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Badan Pusat Narkotika Nasional Singapura (Central Narcotics Bureau/CNB) membantah Kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap Angkatan Laut Indonesia dan BNN adalah kapal asal Singapura.
Dalam sebuah rilis Senin (12/2/2018) CNB memastikan kapal yang ditangkap karena membawa 1 ton sabu-sabu itu terdaftar di Kaoshiung, Taiwan.
Baca: Komisioner KPU: Pemilu Itu Konflik yang Direncanakan Secara Legal
“Kapal itu tidak terdaftar di Singapura. Kapal itu teregistrasi di Kaoshiung, Taiwan dengan nama Shun De Man No.66,” demikian rilis CNB seperti dikutip Channel News Asia, Senin (12/2/2018).
"Penyelidikan pendahuluan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa pada saat pencegatan, sindikat Taiwan telah menggunakan nama fiktif Sunrise Glory di Kapal dan palsu berbendera Singapura," kata CNB.
Baca: Wiranto Sebut Penyerangan di Gereja Lidwina Terkait Aksi Terorisme
Sebelumnya diberitakan Kapal MV Sunrise Glory diamankan KRI Sigurot 864 pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 15.30 di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam, bukan karena kapal itu membawa 1 ton narkoba.
Kapal itu awalnya ditangkap karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Baca: JR Saragih Tak Lolos Jadi Calon Gubernur Sumut, Wasekjen Demokrat: Keputusan KPU Melawan Akal Sehat
Dalam pemeriksaan awal diketahui, MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat ABK berkewarganegaraan Taiwan.
Berikut kronologi penangkapan dan pengungkapan adanya sabu-sabu 1 ton di kapal itu oleh tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat, serta Bea Cukai Batam pada Jumat (8/2/2018).
Pada Rabu itu, KRI Siguror menangkap MV Sunrise Glory di perairan Selat Philips, dengan koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Baca: PPP dan NasDem Walk Out Saat Paripurna Pengesahan UU MD3
MV Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.
Saat pemeriksaan dokumen yang ada dikapal, ada indikasi kapal menggunakan dokumen palsu. Kapal lalu ditarik ke Dermaga Batu Ampar, Batam.
Pada Kamis, 8 Februari 2018, pukul 16.00, dilaksanakan serah terima kapal MV Sunrise Glory dari KRI ke Lanal Batam.
Pada Jumat kemarin pukul 15.00, kapal MV Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat, dan BC Batam.
Tepat pukul 18.00, tim menemukan barang bukti narkoba berupa sabu 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 kilogram di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
Nilai narkoba itu minimal mencapai Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Sesuai informasi dari nakhoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan.
Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Semua dokumen yang dimiliki kapal hanya fotokopi atau tanpa dokumen asli. Kapal ini akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satu pun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan, alat tangkap ikan juga tidak ada.
Kapal itu juga diduga phantom ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.
Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama dan diduga pernah menjadi target operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.(Channel News Asia/Tribunnews)