Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama Besar Arab Saudi Sebut Hari Valentine Boleh Dirayakan

Ahmed Qassim al-Ghamdi, mantan polisi keagamaan di Mekkah, berpendapat, Valentine tidak melanggar syariat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ulama Besar Arab Saudi Sebut Hari Valentine Boleh Dirayakan
AFP/Middle East Eye
Seorang pedagang mawar merah tengah merangkai dagangannya di jeddah, Arab Saudi, saat Hari Valentine Rabu (14/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Seorang ulama terkemuka di Arab Saudi berkata bahwa hari Valentine boleh dirayakan.

Ahmed Qassim al-Ghamdi, mantan polisi keagamaan di Mekkah, berpendapat, Valentine tidak melanggar syariat.

"Sebab, acara itu positif dan saling memberikan ucapan antar-manusia," kata Ghamdi kepada Al Arabiya, seperti dilansir Middle East Eye, Rabu (14/2/2018).

Dia melanjutkan, aksi itu merupakan bentuk kebaikan dan menyebarkan perdamaian di antara umat manusia.

Sebelum Ghamdi mengucapkan hal itu, dua tahun lalu, polisi keagamaan sangat tegas dalam memisahkan laki-laki dan perempuan.

Baca: Valentine Day, Pasutri Ini Malah Saling Serang Gunakan Senjata Tajam

Namun, di bawah kendali Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), kendali polisi keagamaan sedikit direduksi.

Berita Rekomendasi

Hal itu, seperti dilaporkan Middle East Eye, terlihat dari laku kerasnya penjualan mawar merah atau pernak-pernik Valentine lainnya.

"Penjualan itu antara lain di Jeddah, tanpa harus dihentikan polisi keagamaan," ujar Middle East Eye dalam pemberitaannya.

Sebelumnya, Sheikh Abdullah al-Mutlaq, anggota dari Majelis Ulama Saudi, mengatakan, perempuan tidak harus mengenakan abaya atau jubah longgar yang menutupi tubuh.

Mutlaq memaparkan, setiap perempuan Saudi memang harus diwajibkan berpakaian sopan. Namun, sopan itu tidak selalu dengan abaya.

"Lebih dari 90 persen perempuan saleh di negara Muslim tidak mengenakan kain abaya. Jadi, kita seharusnya tidak memaksa warga kita untuk mengenakannya," ujar Mutlaq.

Di Arab Saudi, perempuan yang tidak mengenakan abaya di tempat umum, di mana mereka dapat terlihat oleh pria yang tidak memiliki hubungan keluarga, dapat dikenai sanksi oleh polisi agama.

Dilaporkan Reuters, pada 2016, seorang perempuan Arab Saudi ditahan karena meninggalkan abayanya di sebuah jalan utama di ibu kota Riyadh.

Penulis: Ardi Priyatno Utomo
Sumber: Middle East Eye
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ulama Saudi Perbolehkan Perayaan Hari Valentine 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas