Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Mati Menanti Majikan TKI Adelina

Majikan yang menyiksa Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas di Malaysia, terancam mendapat hukuman sangat berat.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, BUKIT MERTAJAM - Majikan yang menyiksa Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas di Malaysia, terancam mendapat hukuman sangat berat.

Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018).

Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.

Baca: Adelina, TKI asal NTT Tewas di Malaysia karena Dibiarkan Kelaparan dan Tidur bersama Anjing

Ambika didakwa telah menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga dia meninggal 11 Februari lalu.

Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.

Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018).
Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018). (Steven Sim/The Malay Online)
Berita Rekomendasi

"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.

Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.

Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.

Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum selama satu tahun, dan denda maksimum 50.000 ringgit, atau sekitar Rp 173 juta.

Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut. Meski, dia mengaku kalau mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.

Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.

Sebelumnya, sehari sebelum meninggal (10/2/2018), Adelina tampak terlalu takut untuk merespons kehadiran tim penyelamat yang berupaya mengevakuasinya. Dia hanya melirik dan menggelengkan kepala.

Sementara anjing jenis Rottweiler berwarna hitam yang terikat tali dan berada di sampingnya terus menyalak kepada petugas.

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir, sebelum ditemukan pada Sabtu.

Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajahnya. Dia juga menderita kegagalan multi organ sekundar akibat anemia.

Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya. Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).

Ambika dan Jayavartiny langsung ditangkap kepolisian Penang sehari setelah Adelina tewas (12/2/2018).

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas