Seorang Ibu Dihukum 2 Tahun Penjara karena Nikahi Kedua Anak Kandungnya Sendiri
Seorang ibu asal Oklahoma, Amerika Serikat didakwa dua tahun penjara serta delapan tahun masa percobaan karena menikahi putrinya sendiri.
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu asal Oklahoma, Amerika Serikat didakwa dua tahun penjara serta delapan tahun masa percobaan karena menikahi putrinya sendiri, dilansir dailymail.co.uk.
Selain itu, sang ibu yang bernama Patricia Ann Spann (45) juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.500 dolar Amerika atau sekitar 21 juta rupiah dan kompensasi kepada korban sebesar 300 dolar Amerika atau sekitar 4 juta rupiah.
Pengadilan juga mendakwa Patricia sebagai pelaku pelecehan seksual.
Mantan pasangan yang juga putri kandungnya sendiri, Misty (26), juga diberi hukuman percobaan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Misty mengaku menjalin hubungan terlarang dengan ibu kandungnya sendiri sejak 2014 lalu.
Kemudian mereka menikah pada 25 Maret 2016, setelah sang ibu meyakinkan bahwa hubungan yang dilakukan keduanya adalah legal.
Mirisnya, sebelum menikahi putri kandungnya sendiri, ia pernah menikahi putra kandungnya yang bernama Jody Jr.