Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Dihukum 2 Tahun Penjara karena Nikahi Kedua Anak Kandungnya Sendiri

Seorang ibu asal Oklahoma, Amerika Serikat didakwa dua tahun penjara serta delapan tahun masa percobaan karena menikahi putrinya sendiri.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Seorang Ibu Dihukum 2 Tahun Penjara karena Nikahi Kedua Anak Kandungnya Sendiri
Daily Mail

TribunWow.com/Maria Novena Cahyaning Tyas

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu asal Oklahoma, Amerika Serikat didakwa dua tahun penjara serta delapan tahun masa percobaan karena menikahi putrinya sendiri, dilansir dailymail.co.uk.

Selain itu, sang ibu yang bernama Patricia Ann Spann (45) juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.500 dolar Amerika atau sekitar 21 juta rupiah dan kompensasi kepada korban sebesar 300 dolar Amerika atau sekitar 4 juta rupiah.

Pengadilan juga mendakwa Patricia sebagai pelaku pelecehan seksual.

Mantan pasangan yang juga putri kandungnya sendiri, Misty (26), juga diberi hukuman percobaan selama 10 tahun.

Sebelumnya, Misty mengaku menjalin hubungan terlarang dengan ibu kandungnya sendiri sejak 2014 lalu.

Kemudian mereka menikah pada 25 Maret 2016, setelah sang ibu meyakinkan bahwa hubungan yang dilakukan keduanya adalah legal.

Berita Rekomendasi

Mirisnya, sebelum menikahi putri kandungnya sendiri, ia pernah menikahi putra kandungnya yang bernama Jody Jr.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas