Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jerman Tangkap Pemimpin Separatis Catalan Carles Puigdemont

Polisi Jerman menangkap mantan Presiden Catalan Carles Puigdemont, Minggu (25/3/2018).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Jerman Tangkap Pemimpin Separatis Catalan Carles Puigdemont
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BERLIN - Polisi Jerman menangkap mantan Presiden Catalan Carles Puigdemont, Minggu (25/3/2018).

Penangkapan ini terjadi setelah pemimpin separatis Catalan itu menyeberangi Jerman dari Denmark.

Kepolisian Jerman pun kini sedang menyiapkan ekstradisi pemimpin separatis itu ke Spanyol.

Baca: Aktivitas Uji Coba Nuklir Di Korea Utara Menurun

Pengacara Puigdemont mengumumkan penangkapan tersebut dan mengatakan kliennya telah dibawa ke kantor polisi.

Polisi Jerman mengkonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa Puigdemont telah ditangkap Minggu oleh petugas patroli jalan Raya di Schleswig-Holstein, Jerman yang berbatasan dengan Denmark.

Berita Rekomendasi

Baca: Donald Trump: Perlu Langkah-langkah Lebih Kuat Perangi ISIS

Puigdemont akan diektradisi ke Spanyol atas perannya dalam mengorganisir referendum kemerdekaan Catalan.

Jika dinyatakan bersalah, dia terancam hukuman 30 tahun penjara.

Baca: Letkol Beltrame, Sosok Polisi yang Korbankan Diri Jadi Sandera Teroris di Perancis Meninggal Dunia

Pemimpin Catalan telah mengasingkan diri di Belgia selama lima bulan.

Spanyol telah mengaktifkan kembali surat perintah penangkapan internasional Jumat (23/3/2018) untuk Puigdemont.

Pada waktu itu, ia berada di Finlandia.

Tapi pengacaranya, Jaume Alonso-Cuevillas, mengatakan Sabtu (24/3/2018) Puigdemont telah meninggalkan Finlandia dalam perjalanan kembali ke Belgia.

Pengacara Puigdemont mengatakan polisi Jerman telah mengikuti prosedur yang tepat mulai dari penangkapan. (The Washington post)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas