Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Presiden Korea Selatan Park Dipenjara 24 Tahun Karena Korupsi

Sebagai informasi Choi yang dimaksudkan hakim adalah Choi Soon-sil, teman dekat Park Geun-hye.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Presiden Korea Selatan Park Dipenjara 24 Tahun Karena Korupsi
AFP Via CNA
Park Geun-hye 

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Vonis penjara 24 tahun bagi mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye ditetapkan atas kasus korupsi.

Dia divonis terbukti bersalah atas tuduhan suap, pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk itu, selain ganjaran penjara, Park Geun-hye diperintahkan untuk membayar denda sebesar 18 miliar won (US$ 17 juta atau setara Rp233 miliar).

Adapun jumlah suap yang telah ia terima dan minta dalam kerja samanya dengan Choi lebih dari 23 miliar won (atau sekitar Rp 297 miliar).

Sebagai informasi Choi yang dimaksudkan hakim adalah Choi Soon-sil, teman dekat Park Geun-hye.

"Terdakwa divonis 24 tahun di penjara dan didenda 18 miliar won," tegas Hakim Kim Se-Yoon, dalam sidang vonis, Jumat (6/4/2018).

Park sudah ditahan lebih dari satu tahun tetapi dia kerap menolak hadir di sebagian besar persidangan.

Berita Rekomendasi

Pada Desember 2016, perlemen Korea Selatan secara bulat memilih untuk memakzulkan Park.

Namun, saat itu Park menolak mundur dan hanya menawarkan permintaan maaf serta membantah telah melakukan kesalahan.

Tiga bulan kemudian, delapan anggota Mahkamah Konstitusi Korsel secara bulat memutuskan Park harus diturunkan dari jabatannya.

Setelah dicopot dari jabatannya, tak lama kemudian Park dijerat sejumlah dakwaan hukum dan kemudian ditahan.

Park adalah putri mantan presiden Park Chung-hee yang berkuasa pada 1961 dan tewas dibunuh delapan tahun kemudian. (Channel News Asia/Yonhap/Aljazeera)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas