Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituduh Korupsi, Mantan Presiden Korsel Lee Myung-bak Terancam Penjara Seumur Hidup

Jika terbukti bersalah, mantan presiden Korea Selatan itu akan dihukum penjara seumur hidup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak periode 2008-2013, dituduh terlibat kasus korupsi oleh pengadilan, pada Senin (9/4/2018).

Penuntut Korea Selatan mengatakan mereka telah mendakwa Lee Myung-bak terkait suap, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan, serta dengan sengaja menghindari pajak.

"Kami akan dapatkan kembali harta-harta yang telah diambil Lee melalui cara-cara yang melanggar hukum," papar Jaksa Pemerintah Han Dong-hoon, Senin (9/4/2018).

Baca: Apa yang membuat mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara selama 24 tahun?

Kantor Jaksa Pusat Distrik Seoul mengatakan tuduhan itu dilayangkan karena Lee menerima suap senilai USD 10 juta dari agen mata-mata negara itu, Samsung dan lainnya.

Lee juga dituduh dalam penggelapan sekitar USD 33 juta dana dari perusahaan swasta yang dimilikinya, serta menghindari pajak perusahaan sejumlah USD 281,270

Rekomendasi Untuk Anda

Jika terbukti bersalah, mantan presiden Korea Selatan itu akan dihukum penjara seumur hidup.

Dakwaan Lee datang selang tiga hari setelah penggantinya Park Geun-Hye dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena skandal korupsi terpisah.

Park terbukti bersalah dengan melakukan kolusi dengan orang kepercayaannya Choi Soon Sil untuk menekan 18 kelompok bisnis agar menyumbang dana sampai 77,4 miliar won atau setara USD 72,3 juta. (Foxnews/AP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas