Trump Tandatangani RUU Anti Perdagangan Seks Online
Undang-Undang tersebut memberi kekuatan bagi para penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak situs web yang memfasilitasi prostitusi
Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangi Rancangan Undang-Undang Anti Perdagangan Seks Online.
Undang-Undang tersebut memberi kekuatan bagi para penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak situs web yang memfasilitasi prostitusi.
Trump menandatangani Undang-Undang tersebut di hadapan para jaksa, korban serta keluarga korban perdagangan seks.
Baca: 3 Narapidana Ini Bisa Raup RP 800 Juta Per Minggu dengan Cara Peras Korban Lewat Video Bugil
Ia mengatakan Undang-Undang ini akan memberi kekuatan lebih besar untuk korban dan jaksa umum negara bagian dalam mengajukan tuntutan hukum terhadap situs-situs tersebut.
“Saya menandatangani RUU ini untuk menghormati Anda. Anda telah mengalami apa yang seharusnya tidak dialami oleh siapa pun di Bumi ini. Ini adalah bagian besar dari legislasi, dan benar-benar akan membuat perbedaan," ujar Trump sebagaimana dilansir Washington Post, Kamis (12/4/2018).
RUU yang dinamakan FOSTA (Fight Online Sex Trafficking Act) ini akan segera diberlakukan.
Dampaknya sudah terlihat di internet karena sejumlah situs menutup konten berbau seks dan berhenti menerima iklan terkait seks.
Sebelumnya, sejumlah situs web menutup forum diskusi seks bahkan sebelum Trump menandatangai RUU itu.
Reddit menghapus beberapa subreddits terkait seks, Craigslist menghapus fitur 'Personals' mereka, dan Erotic Review memblokir setiap pengguna yang tampaknya mengunjungi situs web dari Amerika Serikat.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Dana Talangan Bank Century Tak Layak Diserahkan ke KPK
Operator situs web yang membiarkan pekerja seks berinteraksi dengan klien dapat mendapat hukuman 25 tahun penjara di bawah undang-undang baru.
Pada Undang-Undang Komunikasi dan Informatika memberikan operator situs web kekebalan luas untuk menghosting konten pihak ketiga.
Undang-Undang baru ini menghilangkan kekebalan tersebut pada konten yang mempromosikan atau memfasilitasi prostitusi.