Pengadilan Irak Vonis Mati 212 Anggota ISIS di Mosul
Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada 212 orang di Mosul dan sekitarnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BAGHDAD - Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada 212 orang di Mosul dan sekitarnya.
Sebagian besar dari mereka memiliki keterlibatan dengan ISIS, setelah daerah tersebut direbut kembali oleh pasukan Irak pada bulan Juli dan Agustus 2017 lalu.
Baca: Fakta Mengerikan di Balik Wajah Tirus Ala Barbie Lucinta Luna, Ternyata Sampai Lakukan Hal Ini!
Mosul adalah rumah bagi dua juta orang sebelum dikuasai ISIS pada tahun 2014.
Perdana Menteri Haider al-Abadi menyatakan kemenangan penuh atas kelompok ISIS pada Desember lalu setelah pasukan Irak menguasa seluruh lokasi.
Sejak itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh Irak dan kekuatan lain tidak konsisten dalam proses peradilan dan dituding cacat hukum karena putusannya yang tidak adil.
Dewan Peradilan Tertinggi Irak mengatakan pada Rabu (18/4/2018) bahwa pengadilan pidana yang berada di bawah pengadilan Federal Niniwe, yurisdiksi mencakup Mosul, sejauh ini telah mengadili 815 kasus sejak daerah itu bebas dari ISIS.
Berdasarkan statistik, dari 815 orang yang telah diadili, hanya 212 orang dihukum mati.
"Selebihnya 150 lebih dihukum di penjara, "kata juru bicara peradilan, hakim Abdul-Sattar al-Birqdar.(Reuters)