Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Hak Warga Lakukan Ritual Keagamaan, Pemerintah Mesir Setujui 166 Gereja Dilegalisasi

"Status legal 166 gereja dan bangunan di beberapa provinsi di Mesir telah disetujui dan semua persyaratan harus dipenuhi dalam waktu empat bulan."

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penuhi Hak Warga Lakukan Ritual Keagamaan, Pemerintah Mesir Setujui 166 Gereja Dilegalisasi
AFP/Thomas Coex
Sebuah bangunan gereja atau katedral Ortodoks Koptik Santo Markus yang ada di pusat Kota Kairo, Mesir 

TRIBUNNEWS.COM, KAIRO -Sebanyak 166 gereja dan bangunan yang melayani kegiatan gereja di sejumlah provinsi di Mesir yang sebelumnya tidak memiliki izin disetujui mendapatkan legalisasi dari Pemerintah Mesir.

"Status legal 166 gereja dan bangunan di beberapa provinsi di Mesir telah disetujui dan semua persyaratan harus dipenuhi dalam waktu empat bulan," pernyataan dari kabinet pemerintah Mesir seperti dilansir dari Middle East Monitor, Selasa (17/4/2018).

Berdasarkan pernyataan itu, langkah legalisasi diambil untuk menghormati ketentuan hukum dan konstitusi yang wajib memenuhi hak warga Mesir melakukan ritual keagamaan.

Baca: Ketika Bayaran Pisang Goreng dari Tika Jadi Momen Penting Bagi Hotman Paris

Pada Februari lalu, Menteri Dalam Negeri Mesir Mostafa Madbouly, yang kala itu menjabat sebagai perdana menteri, memerintahkan pemrosesan semua permohonan perizinan gereja.

Sejauh ini, komite telah memberikan status legal ke 53 gereja yang tak terdaftar, sehingga total bangunan gereja yang sudah disahkan mencapai 219.

Sementara, masih ada 3.511 bangunan gereja yang menunggu untuk mendapat perizinan.

Berita Rekomendasi

Egypt Independent melaporkan, dalam rapat kabinet yang dihadiri Perdana Menteri Sherif Ismail itu, menekankan pentingnya koordinasi antara pihak berwenang dan pemerintah daerah untuk membereskan masalah legalisasi gereja.

Baca: Mendagri Minta FKUB Jaga Harmoni Kebangsaan

Sebelumnya, parlemen Mesir meloloskan hukum pendirian dan renovasi gereja pada Agustus 2017, setelah adanya diskusi antara pemimpin Gereja Koptik dan pemerintah.

Namun, kelompok hak asasi manusia internasional Human Rights Watch menilai aturan tersebut masih diskriminasi, karena berbagai ketentuan yang mempertahankan pembatasan atas pembangunan dan renovasi gereja.

Penulis: Veronika Yasinta

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Mesir Legalisasi 166 Gereja Tak Terdaftar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas