Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mesir Perpanjang Masa Penahanan Reporter Al Jazeera Mahmoud Hussein

Otoritas Mesir telah memperpanjang masa penahanan jurnalis Al Jazeera Mahmoud Hussein, yang telah menghabiskan nyaris 500 hari di dalam penjara.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mesir Perpanjang Masa Penahanan Reporter Al Jazeera Mahmoud Hussein
Al Jazeera
Jurnalis Al Jazeera Mahmoud Hussein ditahan otoritas Mesir saat tengah menjalani liburan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, QATAR - Otoritas Mesir telah memperpanjang masa penahanan jurnalis Al Jazeera Mahmoud Hussein, yang telah menghabiskan nyaris 500 hari di dalam penjara, tanpa adanya dakwaan.

Perpanjangan tersebut dilakukan pada Sabtu kemarin, hingga 45 hari ke depan.

Hhal itu untuk memungkinkan dilakukannya proses interogasi lebih lanjut terhadap Hussein.

Dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (23/4/2018), jaringan media yang berbasis di Qatar itu menyerukan agar Mesir membebaskan jurnalis mereka.

Hussein merupakan seorang warga negara Mesir yang tinggal di Qatar.

Seketika, pekerjaannya sebagai jurnalis pun terhenti.

Berita Rekomendasi

Hussein kemudian diinterogasi dan ditahan oleh pihak berwenang Mesir, pada 20 Desember 2016 lalu usai melakukan perjalanan ke Kairo, ibu kota Mesir, untuk menjalani momen liburannya.

Baca: Sumarni Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka

Lima hari setelah penangkapan itu, Kementerian Dalam Negeri Mesir menuduhnya menyebarkan berita palsu dan menerima dana moneter dari otoritas asing untuk mencemarkan nama baik dan reputasi negara tersebut.

Sejak saat itu, ia dimasukkan ke dalam sel isolasi dan hak-hak hukumnya pun ditolak.

Kendati demikian ia belum secara resmi dituntut.

Menurut sistem hukum Mesir, batas waktu maksimum seseorang dapat ditahan untuk menjalani interogasi adalah dua tahun.

Jika Hussein tetap dipenjara, ia akan mencapai maksimum penahanan dalam masa interogasi, pada Desember mendatang.

Sebelum bekerja di Kantor Pusat jaringan media Al Jazeera di Doha, Qatar, Hussein pernah bekerja di biro Al Jazeera di Kairo yang kini telah ditutup.

Baca: 15.000 Korban Meninggal Akibat Rokok, Jepang Perketat Peraturan Larangan Merokok Mulai Juni

Keluarganya mengatakan bahwa jurnalis tersebut kini dalam kondisi fisik dan psikologis yang buruk.

Bahkan haknya mendapatkan perawatan yang memadai terkait penyakit pun ditolak pemerintah Mesir.

Al Jazeera telah menampik tudingan Mesir terhadap Hussein dan telah meminta negara itu untuk membebaskan jurnalis tersebut tanpa syarat.

Saat penangkapan Hussein, perwakilan Komite Perlindungan Jurnalis Sherif Mansour mengatakan, "pihak berwenang Mesir sedang melakukan kampanye sistematis terhadap Al Jazeera, yakni dengan sewenang-wenang melakukan penangkapan, penyensoran, dan pelecehan secara sistematis".

Sementara itu, kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Pers mengutuk penahanan Hussein yang masih berlangsung hingga kini.

Terhitung Hussein sudah menjalani masa isolasinya di sel selama 487 hari.

Mesir Menargetkan Jurnalis
Penahanan Hussein merupakan kasus terbaru dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwenang Mesir yang juga menargetkan staf jaringan Al Jazeera di negara itu.

Pada Mei 2016, mantan Pemimpin Redaksi Al Jazeera Arabic Ibrahim Helal, dijatuhi hukuman mati in absentia atau divonis mati 'tanpa perlu kehadiran terdakwa'.

Baca: KPU Batalkan Rencana Ajukan PK Atas Putusan Soal PKPI

Dia dianggap telah membahayakan keamanan nasional.

Mesir juga memenjarakan jurnalis Al Jazeera, Baher Mohamed, Mohamed Fahmy dan Peter Greste lantaran dituding menyebarkan berita palsu.

Pemenjaraan tersebut pun mendapatkan kecaman secara luas oleh media internasional dan juga politisi.

Mohamed dan Fahmy, menghabiskan selama 437 hari di dalam penjara sebelum akhirnya mereka dibebaskan.

Sedangkan Greste, menghabiskan lebih dari satu tahun masa tahanannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas