Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Israel Dipenjara 9 Bulan Karena Membunuh Pemuda Palestina

Dalam pembelaan, tedakwa Ben Deri awalnya didakwa lalai yang berakibat cederanya pemuda 17 tahun Nadim Nuwara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Israel Dipenjara 9 Bulan Karena Membunuh Pemuda Palestina
Bentrokan antara polisi Israel dan warga Palestina pecah di sekitar kawasan Kota Tua, Jerusalem, Jumat (21/7/2017). Seorang warga Palestina tewas ditembak polisi Israel.(AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, ISRAEL - Mantan polisi paramiliter Israel dijatuhi hukuman penjara 9 bulan pada Rabu (25/4/2018) karena telah membunuh pengunjuk rasa pemuda Palestina pada 2014 silam.

Namun demikian, keluarga korban menuntut diberikan hukuman yang lebih berat.

Dalam pembelaan, tedakwa Ben Deri awalnya didakwa lalai yang berakibat cederanya pemuda 17 tahun Nadim Nuwara.

"Ini bukan bagaimana keadilan diselesaikan," kata Ayah Nuwara kepada Reuters setelah pembacaan vonis.

"Saya tidak pernah mengharapkan pengadilan Israel melakukan keadilan bagi putra saya yang telah meninggal syahid, tapi saya harus melakukan apa yang bisa saya lakukan untuk mengekspos sistem peradilan Israel sebelum dunia dan saya melakukannya," ujarnya lagi.

Baca: Israel bantah terlibat pembunuhan Fadi al-Batsh di Malaysia

Berita Rekomendasi

Jaksa awalnya mengajukan dakwaan penuh terhada Deri karena menuduh dengan sengaja mengganti peluru karetnya yang menewaskan Nuwara di desa Beituna di Tepi Barat.

Pembunuhan akibat kelalaian di Israel dijatuhi hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Sementara pembunuhan secara sengaja dihukum dengan 20 tahun kurungan penjara dimana tidak ada bukti premeditasi yang jelas.

Pengadilan menjatuhi Deri 9 bulan penjara dengan tambahan 6 bulan masa percobaan, Deri juga diharuskan membayar 50.000 Shekels ($14,000) untuk keluarga Nuwara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas