Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Langka, Mahkamah Agung Jepang Bebaskan Bos Yakuza Tapi Pengadilan Negeri Putuskan Bersalah

Kasus langka di Jepang, seorang pimpinan mafia Jepang (yakuza) Yamaguchigumi diputus bebas di Mahkamah Agung Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Langka, Mahkamah Agung Jepang Bebaskan Bos Yakuza Tapi Pengadilan Negeri Putuskan Bersalah
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengadilan Negeri Osaka Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kasus langka di Jepang, seorang pimpinan mafia Jepang (yakuza) Yamaguchigumi diputus bebas di Mahkamah Agung Jepang.

Kasus ini kemudian ditinjau ulang dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Osaka, tetapi akhirnya dibatalkan karena tersangka meninggal di Shizuoka akibat penyakit kronis sirosis hati.

"Ini memang kasus sangat langka tak pernah terjadi sebelumnya. Tersangka pimpinan Yamaguchigumi diputus bebas tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. Tapi Maret 2017 tersangka dituntut kembali oleh Pengadilan Osaka, diputuskan bersalah dan penjara 6 tahun," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (10/5/2018).

Kasus seperti ini menurutnya pertama kali terjadi di Jepang karena pengadilan menganggap tidak mungkin tersangka tidak tahu kalau kedua anak buahnya memiliki 2 pucuk pistol.

Baca: Jenazah Iptu Yudi Rospuji Dimakamkan di TMP Bumiayu Bersamaan dengan Hari Kelahiran Sang Putra

"Namun setelah tersangka mengajukan naik banding dan ingin disidangkan kembali yang ke-8 kali tanggal 9 Mei kemarin, sidang pengadilan akhirnya memutuskan membatalkan semua keputusannya karena tersangka meninggal di rumah sakit di Shizuoka akibat penyakit kronis sirosis hati," tambahnya.

Kasus pimpinan Yamaguchigumi, Takashi Takizawa yang akan berusia 81 tahun tanggal 20 Juli 2018 itu, berawal sekitar 17 tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Osaka 17 tahun lalu menyidangkan Takizawa karena dianggap mengetahui adanya 2 pucuk pistol yang dipakai anak buahnya dan kemudian dipakai membunuh pimpinan anggota yakuza lain.

Baca: Wakapolri: Ledakan Kamis Pagi Berasal dari Bom yang Dirakit Napi

Pengadilan negeri memutuskan bersalah, demikian pula pengadilan tinggi Jepang juga menyatakan bersalah.

Tahun 1997 dua bodyguard Takizawa ditangkap polisi karena memiliki pistol.

Sebelumnya terjadi pembunuhan seorang anggota yakuza lain di sebuah hotel di tengah Kota Kobe.

Polisi menangkap kedua ajudan Takizawa sebagai tersangka pembunuhan.

Sedangkan kepemilikan pistol dianggap diketahui bos mereka yaitu Takizawa sehingga polisi menuntut Takizawa mengenai kepemilikan pistol ilegal melanggar UU Kepemilikan Senjata api dan Pedang.

Baca: Mengintip Suasana Dermaga Wijaya Pura Cilacap Jelang Kedatangan 155 Tahanan Teroris

Takizawa menyatakan tidak tahu kalau anak buahnya memiliki pistol, namun tak bisa meyakinkan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sehingga diputus bersalah.

Tetapi di Mahkamah Agung malah dibebaskan dan dianggap Takizawa tidak bersalah karena Mahkamah Ahung menganggap tak punya bukti kuat bahwa pistol itu yang dimiliki anak buahnya, diketahui pula oleh Takizawa.

Bukti baru kepemilikan pistol muncul dan dimiliki polisi, sehingga Maret tahun lalu diajukan kembali kasus tersebut dan diputus bersalah penjara 6 tahun.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas