Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahathir Pangkas Gaji Menteri 10 Persen

Gebrakan baru diambil pemerintahan baru Malaysia di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahathir Pangkas Gaji Menteri 10 Persen
Bernama
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memberikan keterangan kepada pers di Perdana Putra, Malaysia, Rabu (23/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Gebrakan baru diambil pemerintahan baru Malaysia di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Mahathir mengumumkan kebijakan baru memangkas gaji para menteri sebesar 10 persen.

Keputusan untuk mengurangi gaji diambil pada pertemuan pertama kabinet baru di Perdana Putra, Malaysia, Rabu (23/5/2018).

"Ini bentuk keprihatinan kita tentang masalah keuangan negara," ujar Mahathir dalam konferensi pers setelah memimpin pertemuan.

Baca: Mahathir Tegaskan Pemerintah Malaysia Tidak Memiliki Hasrat Membeli Kembali Perusahaan Proton

Mahathir mengatakan pengurangan 10 persen diambil dari gaji pokok menteri.

"Ini adalah kebiasaan saya karena ketika saya pertama kali menjadi Perdana Menteri pada tahun 1981, hal pertama yang saya lakukan adalah memotong gaji tidak hanya para menteri, tetapi juga pegawai senior," tegasnya.

"Pemotongan itu sampai kepada pegawai negeri senior. Jika mereka merasa mereka ingin berkontribusi untuk mengurangi biaya menjalankan negara ini, mereka dapat melakukannya. Kami tidak memaksa mereka, " katanya.

Berita Rekomendasi

Ditanya tentang kenaikan gaji tambahan untuk pegawai negeri sipil yang dijanjikan pemerintah sebelumnya, Mahathir mengatakan, "Kita tidak terikat pada janji-janji itu. Janji itu dibuat oleh oposisi pemerintah sekarang. Mereka tidak memenangkan pemilu," cetusnya.

"Namun demikian, kita akan melihatnya dengan cara yang sangat positif, apakah mereka berhak untuk diberikan beberapa uang saku tambahan atau apa pun, kita akan melakukannya," jelasnya.

Pemerintah Barisan Nasional yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Najib Tun Razak telah berjanji satu kenaikan gaji PNS, harus dibayar pada 1 Juli 2018.

Dia mengatakan juga tidak perlu untuk terikat politik dengan mengangkat pejabat yang tujuannya hanya untuk mengakomodasi para pendukung Pemerintah sebelumnya. (Bernama).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas