Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Malaysia Sebut Soal Penangkapan Dan Penuntutan Najib Rajak Jadi Kewenangan Satgas 1MDB

"Mereka memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan hukum yang tepat untuk menjamin keadilan dalam skandal 1MDB,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Malaysia Sebut Soal Penangkapan Dan Penuntutan Najib Rajak Jadi Kewenangan Satgas 1MDB
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Najib Razak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Menteri Dalam Negeri Malaysia Muhyiddin Yassin percaya sepenuhnya kepada satuan tugas dalam membongkar kasus dugaan korupsi pada lembaga investasi atau 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Termasuk terkait kemungkinan mantan Perdana Menteri Najib Tun Razak ditangkap dan dituntut dalam kasus tersebut.

"Mereka memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan hukum yang tepat untuk menjamin keadilan dalam skandal 1MDB," kata Muhyiddin dalam konferensi pers setelah kunjungan kerja ke Bukit Aman, Senin (4/6/2018).

Ketika ditanya apakah mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak akan ditangkap dan dituntut, dia juga mengatakan itu adalah hak prerogatif dari tim investigasi.

Baca: Diduga Dipicu Soal Wanita, Pedagang Es Kelapa Bacok Rekannya Hingga Tewas

Begitu juga dalam mencari bantuan Interpol melacak berbagai orang terkait dalam penyelidikan 1MDB.

Pekan lalu, Satgas ini bertemu penyidik Singapura dan kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama untuk mengungkap skandal 1MDB.

Berita Rekomendasi

Mereka akan mengumpulkan bukti, melacak dan memeriksa saksi dan memetakan jejak anggaran 1MDB dicuri dalam bentuk uang dan aset.

Kedua negara akan membantu satu sama lain untuk mengumpulkan bukti dan melacak saksi di Singapura sesegera mungkin.

Baca: Anggota Ormas Malaysia Ditangkap atas Ancaman Penembakan terhadap PM Malaysia

Pimpinan Satgas dan komisi Pemberantasan korupsi Malaysia (MACC) telah bertolak ke luar negeri untuk mencari bantuan dari berbagai badan, termasuk FBI dan Interpol untuk melacak jejak skandal 1MDB.

Ia memohon kepada otoritas internasional untuk red notice Interpol untuk Nik Faisal dan Low.

Sebelumnya 'KPK' Malaysia akan memeriksa Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam penyelidikan skandal 1MDB.

Hal itu dikutip Reuters dari dua sumber di 'KPK' Malaysia, Jumat (1/6/2018).

Rosmah Mansor harus memenuhi panggilan MACC pada Selasa (1/6/2018) untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyelidikan skandal 1MDB.

Baca: Menteri Keuangan: Kami Ingin Tunjukkan ke Dunia Bahwa Malaysia Sekarang adalah Malaysia Baru

"Pemberitahuan pemanggilan oleh petugas MACC di rumah mantan Perdana Menteri hari ini, " sumber mengatakan pada Jumat (1/6/2018).

Najib, kalah dalam pemilu ke-14 Malaysia pada bulan lalu oleh mentornya, yakni Mahathir Mohamad.

Dia dan Rosmah juga telah dilarang untuk meninggalkan negara atau dicekal ke luar negeri.

Sebelumnya, rumah Najib digeledah kepolisian Malaysia dan menyita ratusan kotak berisi barang berharga.

Selain itu, ia pun telah dua kali dimintai keterangan oleh MACC.

Kamis pekan lalu, Najib diperiksa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya Selasa (22/5/2018) telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut di 'KPK' Malaysia.

Najib diperiksa dalam proses tindak lanjut dari pernyataan ia memberikan pada tahun 2015 terkait kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Saya telah memberikan keterangan kepada MACC terkait isu 1MDB dan melengkapi keterangan yang pernah dibuat tahun 2015. Hari ini lebih rinci dan komprehensif," katanya.

"MACC memberikan setengah jam istirahat. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tim yang memeriksa, mereka meakukan secara profesional, " katanya kepada wartawan sebelum meninggalkan markas MACC pukul 15.15 dengan mengendarai Mobil MPV Vellfire putih.

Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar AS, atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.

Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.

Enam negara, termasuk AS dan Swiss, melakukan penyelidikan terhadap skandal yang disebut merugikan negara hingga 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 62,8 triliun tersebut.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (16/5/2018) dengan menyasar sejumlah properti milik mantan ketua koalisi Barisan Nasional tersebut.

Otoritas penegak hukum kemudian menghitung sejumlah barang yang mereka sita dari rumah maupun kondominium milik Najib.

Di antaranya 52 tas dengan berbagai merek ternama, 10 jam tangan mewah, dan uang tunai dari berbagai negara yang bernilai hampir Rp 2 miliar.

Sejumlah tas mewah yang disita sebagian bermerek Versace, Gucci, dan Oscar de la Renta dengan 15 boks Chanel yang disita dari kediaman Najib.

Sementara jam tangan mewah yang disita antara lain bermerek Rolex dan Patek Philippe.

Polisi juga mendapatkan uang tunai 2.700 poundsterling dan 2.870.000 rupee Sri Lanka.

Penggeledahan pada Rabu lalu memakan waktu 18 jam dan menurut kuasa hukum Najib Razak tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap kliennya.

Secara total, kepolisian menggeledah enam lokasi sebagai bagian dari investigasi skandal korupsi Najib dan perusahaan investasi negara 1MDB.

Tempat yang digeledah termasuk kantor Najib Razak dan kediaman resmi perdana menteri di Putrajaya dan empat kediaman pribadinya.(The Star/Bernama/Reuters)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas