Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razan Ditembak Mati Saat Jadi Relawan Medis, Ini Pasal Terkait Kejahatan Perang dan Hukumannya

Apalagi, Najjar yang baru berusia 21 tahun tersebut ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Razan Ditembak Mati Saat Jadi Relawan Medis, Ini Pasal Terkait Kejahatan Perang dan Hukumannya
Kolase Tribunnews
Razan Al Najjar 

TRIBUNNEWS.COM - Kematian relawan medis perempuan Palestina Razan Al-Najjar setelah ditembak oleh penembak runduk (sniper) Israel di Jalur Gaza, Palestina, ramai diperbincangkan.

Hampir semua mengutuk tindakan keji tentara Israel terhadap Najjar.

Apalagi, Najjar yang baru berusia 21 tahun tersebut ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.

Selain itu, Najjar juga mengenakan seragam putih yang menandakan dirinya adalah petugas medis serta mengangkat tangannya yang menandakan dia bukanlah ancaman.

"Namun, mereka tetap menembaknya," ujar salah seorang saksi mata.

Selain Najjar ada empat paramedis lain yang dilaporkan mengalami luka-luka saat unjuk rasa berlangsung, Jumat (1/6/2018).

 
Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad, menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang.

"Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad seperti dilansir Russian Today.

Sementara Menteri Kehakiman Palestina, Ali Abu Diak, mendesak agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil tindakan.

 
 
"Saya meminta ICC untuk mendokumentasikan kebrutalan Israel, dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang," kata Diak.
Berita Rekomendasi

 
Kejahatan Perang

Kematian Najjar yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.

 
Pasal 24 dalam konvensi secara khusus menyebutkan "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".

Apalagi, Najjar secara jelas menggunakan seragam putih paramedis serta mengangkat tangannya saat akan menyelematkan salah seorang demonstran.

 
Jika pada akhirnya apa yang dilakukan penembak runduk Israel terhadap Najjar benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Pengadilan Kriminal Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat.

Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang: hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Intisari/Ade Sulaiman)

Artikel ini sudah tayang di Intisari dengan judul 'Bermodal' Hukum tentang Kejahatan Perang, Penembak Razan Al-Najjar Bisa 'Diseret' ke Tiang Gantungan

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas