Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja Thailand Sah Miliki Aset Kerajaan Senilai US$ 30 Miliar

Raja Maha Vajiralongkorn mewarisi salah satu kekayaan besar dunia ketika ia naik tahta Thailand

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Raja Thailand Sah Miliki Aset Kerajaan Senilai US$ 30 Miliar
AFP / Panupong Changchai
Raja Thailand Vajiralongkorn 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK -- Raja Thailand Maha Vajiralongkorn resmi memegang kendali atas kepemilikian aset kerajaan yang ditaksir mencapai miliaran US$30 Miliar atau sekitar 422 miliar rupiah.

Raja Maha Vajiralongkorn mewarisi salah satu kekayaan besar dunia ketika ia naik tahta Thailand, menyusul kematian ayahnya Raja Bhumibol Adulyade pada Oktober 2016, yang memerintah selama tujuh dekade.

Dilansir dari chanelnewsasia, Senin (18/6/2018), Biro Properti Mahkota atau Crown Property Bureau (CPB) yang mengendalikan sebagian aset kerajaan menyatakan telah mengalihkan kepemilikan aset kerajaan dari CPB kepada Vajiralongkorn secara penuh.

Aset kerajaan mencakup kepemilikan properti dan investasi besar-besaran di perusahaan-perusahaan besar.

Langkah mengalihkan aset itu dilakukan Yang Mulia Vajiralongkorn untuk meningkatkan kontrol pribadinya atas birokrasi istana dan kekayaannya sejak mengambil tahta.

Semua aset yang semula dikelola oleh Biro Properti Mahkota atau Crown Property Bureau (CPB) akan ditransfer dan dikembalikan ke kepemilikan Yang Mulia Vajiralongkorn.

Pengalihan aset terbuka ditampilkan secara jelas di halaman depan situs website CPB.

Berita Rekomendasi

Dalam dokumen yang tak bertanggal itu disebutkan bahwa semua kepemilikan saham CPB juga akan diatasnamakan Yang Mulia.

CPB memiliki investasi besar di beberapa perusahaan terbesar di Thailand, seperti Siam Commercial Bank dan Siam Cement Company.

Dokumen itu juga menyatakan kini aset CPB dikenakan pajak yang sesuai dengan keinginan Yang Mulia, padahal sebelumnya dibebaskan dari pajak.

Thailand diketahui memiliki aturan ketat yaitu lese majeste, di mana aturan itu dapat melindungi keluarga kerajaan dari kecaman publik.

Pengecam atau pelaku penghinaan kepada Kerajaan akan diancam 15 tahun penjara per pelanggaran.

Semua media yang berbasis di Thailand pun harus melakukan sensor setiap melakukan pemberitaan untuk menghindari pelanggaran hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas